Oknum Kepala Desa Diduga Tidak Mau Menanggapi Pertanyaan Serta Surat Klarifikasi Kepada Seluruh LEMBAGA Swadaya FC Masyarakat ( LSM )
Kupas Krimial \\ Baturaja
Sekitar Kurang Lebih Ada (50) Desa Di Kabupaten Tanggerang Sudah Menerima Bantuan Tambahan/ Plus Dana Desa Tahun Anggran (2023)Yang Sudah Menyebar Di Setiap Kecamatan ,Sebagai Berikut (1) Desa Kosambi (2) Desa Pakuhaji (3) Desa Suka Diri (4) Desa Mauk (5) Desa Kronjo (6) Rajeg (7) Desa Mekar Baru (8) Desa Gunung Kaler (9) Desa sukamulya (10) Desa Desa Jayanti (11) Desa Balaraja (12) Desa Jambe Tigaraksa(13) Desa Cikupa (14) Desa Pasar Kemis (15) Desa Klapa Dua (16) Desa Pagedangan (17) Desa Panongan (18) Legok Dan Jambe ,Per Desa Dengan Jumlah Sebesar ( 139,642,000 ) .
Sungguh Diluar Dugaan Ada Beberapa Oknum Kepala Desa Yang Di Duga Kurang Kooperatif/ Komitmen Dalam Menyikapi,Menanggapi Surat Konfirmasi Tersebut Kepada Seluruh Lembaga Sekaligus Wartawan Indonesia ( GWI ) DPC Kabupaten Tangerang Sedangkan Ini Demi Kepentingan Masyarakat Serta Pemerintahan Desa Itu Sendiri Supaya Tidak Terjadi Yang Sifatnya fitnah / Menzholimi Dikarenakan Penggunaan,Pengelolaan Anggaran Belum Ada Terkonfirmasi Ke Dinas Terkait Laporan fisik Hingga keterbukaan/Transparan Nya Terhadap Informasi Publik Dengan Begitu Maka Akan Berdampak Kurang Bagus Terutama Terhadap Pemerintahan Desa Itu Setempat .
Ketua Wartawan Indonesia ( GWI ) DPC Kabupaten Tangerang, Menjelaskan Tentang Adanya Prihal Yang Kurang Kooperatif Baik Yang Menerima Bantuan Dana Anggaran Tambahan Pemerintahan Desa Tahun (2023,) Seharusnya Sebagai Kepala Desa Harus Lebih Tanggap Lebih Kooperatif, Dengan Begitu Tidak Akan Ada Terjadi Masalah Baru ,Agar Di Desa Itu Bisa Dengan Tenang Dan agar tidak timbul masalah baru, Benar sehingga desa itu Betul-Betul Kooperatif Dalam Menggunakan Anggaran Dana Desa Serta Dalam Segi Pembangunan Nya Juga Harus Sesuai Dengan ( RAP) Atau Aturan Dari Pemerintahan Dengan Begitu Maka Tidak Akan Ada Lagi Warga Setempat Mengeluarkan/ Mengatakan Dengan Sebutan Fitnah Atau Memakan Uang Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi Nya.
Ketua Wartawan Indonesia ( GWI ) Tangerang Akan Selalu Kami Awasi Terus Serta Selalu Kami Kawal Terus Pergerakan Dan Kinerja Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Penggunaan Bantuan Anggaran Tambahan Dana Desa Tahun ( 2023,) Baik Yang Sudah Terserap Ataupun Belum Terserap, Kami Sebagai Segenap Sosial Control Kemasyarakatan Akan Terus Melayangkan Surat Tembusan Ke ( Inspektorat ) ( Kejaksaan,) ( Dinas DPMP ) ( ,BPKP ) Dan Pak Bupati,Sebab Ada (50 ) Desa Yang Sudah Tercatat Khusus Untuk Kabupaten Tangerang Telah Mendapatkan Bantuan Anggaran Tambahan Dana Desa (DD) Tahun ( 2023 ) Berjumlah ( 139.642.000 ) Untuk Segera Mengklarifikasi Sebelum Di Audit, Dari Pihak Dinas Dikarenakan Ini Adalah Duit/ Uang Rakyat” ujar uje.
Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Seorang Kepala Desa Berhak Melimpahkan/Memberikan Sebagian Kewenangan Kepada Salah Satu Perangkat Desa Yang Sudah Diberikan Kepercayaan Supaya Bisa Menjaga Amanat/Tugas Dalam Setiap Pengelolaan Bantuan Anggaran Dana Desa Yang Sudah Diterapkan Aturan Dari Pemerintahan Desa Maupun Pemerintahan Pusat, Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Sudah Di Keluarkan Aturan ( Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 )Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) Sebagaimana Diubah Oleh ( Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) Tentang Perubahan Atas ( Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 )Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bahkan Di Situ Juga Sudah Tentera Ancaman Bagi Pidana Kepada Siapapun Yang Terlibat Khususnya Didalam Kepemerintahan Desa Sudah Melakukan Menyalahgunakan Wewenangnya Maka Dampak Nya akan Berakibat Dapat Mencoreng Nama Baik Serta Merugikan keuangan negara.
Masyarakat Juga Dapat Membuat Pelaporan Atau Pengaduan Kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Setempat Serta Kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), Mengenai Objek Kegiatan Dengan Perkiraan Nilai Kerugian Yang Sudah Diselewengkan/ Di Korupsikan Dalam Pelaporan Ataupun Pengaduan Ini Perlu Juga Disertai Dengan Penjelasan Konkrit Mengenai Obyek Kegiatan Yang Sudah Di Korupsikan Termasuk Dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi/ Penyelewengan .
Peristiwa Ataupun Kejadian Ini Tidak Ada Tindak Lanjuti Baik Dari Kedua Lembaga Yang Dimaksud Atas Pelaporan Yang Sudah Dilakukan, Dengan Demikian Maka Masyarakat Juga Bisa Menyampaikan Atau Melaporkan Terkait Adanya Dugaan Penyelewengan anggaran Dana Desa Kepada Pemerintah Kabupaten, Dalam Hal Ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Yang Fungsi Serta Tugas Nya Bergerak Dibidang Pembinaan,Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Dan Inspektorat Daerah Kabupaten Adapun Juga Jika Ada Dari Salah Satu Masyarakat Mempunyai Bukti Yang Kuat Yang Bisa Dipertanggung Jawabkan Di Depan Hukum Dengan Bukti Di Duga Sudah Melakukan Penyelewengan Dana Desa ( Korupsi) Dengan Begitu Masyarakat Sangat Lah Berhak Melaporkan Bagi Oknum Tersebut Kepada Pihak Berwajib/ Aparat Penegak Hukum Untuk Di Tndak Lanjuti .(M.SAWALLUDDIN)









