Kupas Kriminal//lampung Barat
Bos Kopi di Air Hitam Lampung Barat yang Dilaporkan ke Polda atas Tuduhan Membawa Kabur Uang Rp13 Miliar Pembayaran Hasil Bumi Seorang bos kopi di Lampung Barat, Provinsi Lampung, AR, dilaporkan ke Polda Lampung atas tuduhan membawa kabur uang pembayaran hasil bumi hingga Rp13 miliar lebih.
AR sendiri tercatat warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Dia dikenal sebagai bos kopi di Kecamatan Air Hitam, AR juga diketahui Direktur Utama (Dirut) PT Adera Ramanda Group, perusahaan yang bergerak bidang jual beli dan menampung hasil bumi, utamanya di Air Hitam, Lampung Barat, Satu dari korbannya adalah Husain.
Kepada wartawan, Jumat, 13 September 2024, Husain menyebut para korbannya telah menyetor biji kopi mencapai 151,1 ton lebih. AR berjanji bakal membayar kopi dan lada itu paling tidak tiga hari setelah komoditi itu disetor ke gudangnya. Setelah melampaui tiga hari seperti yang dijanjikanya, AR tak juga membayar uang hasil penjualan kopi dan lada itu.
Merasa curiga, Husain bersama bos kopi yang lain, yakni M Rozikin berupaya menelusuri ke tempat AR menjual hasil bumi tersebut, Dan ternyata pihak pembeli telah membayar kepada (AR)Pihaknya kemudian mencoba menanyakan hak mereka kepada (AR) Sayang AR) tak berhasil ditemui, bahkan nomor ponselnya tak bisa dihubungi. ”Karena itu kami melaporkan ke Polda Lampung agar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Husain mewakili korban lainnya berharap Polda Lampung memperoses laporan itu, Mereka berharap pihak berwenang menangkap dan memblokir rekening (AR) “Dalam laporan, (AR) telah diduga telah melakukan tidak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP,”Pewarta
( Dedi Iskandar )









