Praktisi Hukum Desak Kapolsek Kayoa Tetapkan Terduga Pelaku TP Pencurian BBM

Kupas Kriminal//Malut

Praktisi Hukum Mubarak Abdurrahman, SH Desak Polsek Kayoa tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka tindak pidana pencurian BBM di Desa Laluin, Kecamatan Kayoa Selatan.

Mubarak mengatakan, bahwa laporan polisi tersebut telah memasuki 1 tahun lebih berdasarkan laporan polisi nomor : Lp-B/04/V/2023/polsek tertanggal 17 Mei 2023 namun sejauh ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran.

Hal Ini sudah sepatutnya terduga pelaku di tetapkan tersangka dan segera dilakukan penahanan, karna penyidik pada Polsek Kayoa telah memeriksa Saksi dan Ahli sehingga Polsek Kayoa telah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang sah, Ungkap Mubarak,” 27/6/2024

“Kata Mubarak, mengenai syarat penetapan tersngka kepada terduga pelaku pencurian tersebut diatur di KUHAP kemudian telah di sempurnakan adanya putusan Mhkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, yang menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ia juga menambakan bahwa kasus pencurian ini sangat layak terduga pelaku statusnya di naikan sebagai tersangka dan Polsek Kayoa, berhak untuk melakukan penangkapan dan penahanan dengan alasan Jangan sampai terduga pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Atas dasar itu Unit Reskrim Polsek Kayoa, sejauh ini tidak melakukan pro justitia untuk kepentingan hukum, sehingga patut di curigai Terduga pelaku di lindungi.( Jurnalis/Andi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan