Daffyn Trefel patut di pertanyakan Ijin Trayek nya karna Kendaraan nya masih Masih menggunakan Plat Hitam. Apakah ada asuransinya atau bodongkah.

Daffyn Trefel patut di pertanyakan Ijin Trayek nya karna Kendaraan nya masih Masih menggunakan Plat Hitam. Apakah ada asuransinya atau bodongkah.

Kupas kriminal .Com Lampung//  Banyak nya Trevel memiliki Perusahaan tapi ijin trayek nya tidak ada alias Bodong salah satunya perusahaan Trevel sebut saja DF perusahaan Trevel yang masih menggunakan plat hitam trayek Lampung – Linggau Sampai Jambi,

Padahal jelas aturan prihal syarat beroperasinya suatu Trevel atau angkutan antar jemput telah di atur dalam pasal 13 ayat 2 peraturan Menteri perhubungan Nomor 32 Tahun 2018 tentang lalulintas dan angkutan jalan salah satunya syarat yang di tetapkan yaitu angkutan umum harus di lengkapi dengan tanda nomor plat kuning dan tulisan hitam.

Kami mendorong Dir lantas Polda Lampung agar menindak tegas para pelaku berdasarkan pasal 308 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman 2 bulan dan denda Rp. 500.000

Kami berharap kepada Dir lantas Polda Lampung serta Dinas Perhubungan Menjaring dan menertibkan Para Trevel bodong yang se enaknya mencantum kan trayek tanpa di lengkapi legalitas yang jelas.

Apa lagi Trefel CV.DF berkantor di Linggau harus di pertanyakan Ijin Trayek nya serta pajak nya. Ungkap Fajrian. ( FJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan