SUMENEP // Kupas Kriminal-Lembaga kontrol sosial, Indonesia Corruption Watch (ICW) Kab. Sumenep, Daeng Sultan menyoal adanya bantuan kapal kepada nelayan di pagerungan besar, kini disoal dan bermasalah.
Dari hasil investigasi di lapangan, ICW menemukan titik kejanggalan dengan adanya bantuan kapal kepada lima kelompok nelayan yang ada di Desa Pagerungan Besar kab. Sumenep.
” saya kaget ditahun 2022 Dinas kelautan dan perikanan (DKP) Kab. Sumenep menggelontorkan bantuan kapal nelayan kepada lima kelompok, namun pada saat saya dan Tim survey kelapangan tak menemukan wujud bantuan tersebut,”.
Daeng menyebut, bantuan kapal kepada lima kelompok itu bisa hanya dijadikan bacaan oleh oknum yang tak bertanggungjawab, dalam hal ini kepala Desa Pagerungan Besar dan oknum Dinas di Kab. Sumenep.
Sebab tak mungkin, kata Daeng, jika tidak adanya konspirasi keduanya, permainan ini mesti diungkap, sebab telah merugikan negara.
” Saya kurang paham, bantuan kelima kapal untuk nelayan itu mengambil dana dari APBD atau APBN, tapi yang pasti, jika bantuan itu dijadikan bacaan, sudah jelas penyelewengan, dan pasti ada sangsi hukum”
Oleh karenanya, sambung Daeng penyelewengan yang dapat merugikan hak dan kebijakan orang lain adalah pekerjaan yang tak bermoral dan menyengsarakan sudah jelas melanggar hukum, Tudingnya.
” Perbuatan keji dan tidak menyenangkan, harus dibebankan sangsi berat atau pun ringan, karena sudah jelas itu sebuah pelanggaran,”
sementara, dikatakan Daeng, bantuan Kapal nelayan sebanyak lima kapal itu diduga kuat diambil oleh Kepala Desa pagerungan besar H. Rohim, SE,
Namun, kata Daeng kepala Dinas DKP seakan menyembunyikan hal bantuan, seakan-akan bantuan itu benar-benar disalurkan kepada kelompok nelayan.
” Jadi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Agus Sulasno itu terkesan membela kepala Desa dan membenarkan jika bantuan kelima kapal nelayan telah disalurkan kepada kelompok nelayan”
Kita lihat saja nanti permainan mereka akan saya ungkap, sebab, bukti-bukti sudah saya kantongi pada saatnya keduanya tidak akan berkutik lihat saja nanti, kemana arah drama dan cerita panjang itu berakhir, Ungkapnya.
Karena dalam pernyataan Kepala Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep, dikatakan Daeng, seakan tak berdosa dan menganggap bantuan itu sudah tepat sasaran, padahal jelas keberadaan kelima kapal nelayan itu hanya diberikan kepada Kepala Desa.
Jadi, kata Daeng Agus ini kurang kooperatif terhadap kelompok nelayan dan mempercayai kepala Desa yang nyata-nyata bantuan tersebut tidak tersalurkan kepada yang berhak.
” Saya akan laporkan kepala Desa yang menerima bantuan milik kelompok nelayan, dan juga kepala Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) kab. Sumenep, yang telah bekerjasama menyalurkan bantuan fiktif tersebut”
Maka, dengan ulah kepala Desa Pagerungan besar para nelayan merasa dirugikan atas haknya sebagai penerima manfaat dan bantuan kapal bagi kelompoknya jadi kata Daeng pihaknya bersama masyarakat Pagerungan Besar akan bersuara ke Dinas untuk meminta pertanggungjawaban, Tudingnya.
” Saya sudah persiapkan persoalan ini untuk dibawa keranah hukum, dan kita laporkan atas raibnya lima kapal untuk nelayan yang diduga permainan Kades dan Kepala Dinas Kelautan dan perikanan Kab. Sumenep”
Selanjutnya, dikatakan Daeng pihaknya bersama Tim akan menggelar materi temuan raibnya kapal bantuan bagi nelayan itu, sebagai bahan untuk melakukan pelaproan terhadap pihak yang berwajib, Pungkasnya. ( AJ )









