KUBU RAYA KALBAR // Kupas Kriminal-Pelaksanaan pemilihan pilkades serentak pada tanggal 17 Oktober 2023 diikuti 24 desa yang tersebar di sembilan kecamatan yang ada di kabupaten Kubu Raya.
Namun seiring berjalannya waktu, salah satu peserta Pilkades incumbent Ibrahim Nomor urut 3 Menemukan adanya kejanggalan pada pemenangan pilkades Desa Kuala Karang itu berupa dugaan penggunaan Ijazah Palsu.
Jika temuan ini benar ,maka peserta yang menang akan terancam batal di lantik sebagai kepala desa Kuala Karang.
Kepada Media ini Selasa, (24/10) Ibrahim menjelaskan ketika menemukan informasi bahwa salah satu dari 5 peserta Pilkades kuala karang berinisial T Menggunakan Ijazah palsu untuk melengkapi berkas syarat mendaftar sebagai peserta calon kepala desa, Ia tidak sementara merta langsung bereaksi Akan tetapi Ia lebih mencari bukti Valid.
Diduga gunakan ijazah palsu, diketahui karena tidak terdaftar di buku stambuk SDN 12 Kuala Karang kecamatan Teluk Pakedai KKR Karena yang mengetahui ada salah satu kandidat no urut 4 yaitu Andi Saparudin dan no urut 1 yaitu Diki Manziano.
Dengan Tegas Ibrahim mengatakan Ijazah SD itu harus ada dasarnya mengapa ybs mengubah nama dari E ke T tentu saja ada surat keterangan dari pengadilan ini kok tiba tiba nama E menjadi T saya kan kepala desa,kk ,ktp ,akte kelahiran,surat nikah, rekening bank yang jelas itu seharusnya itu ada surat pengadilan menerangkan bahwa T ini berubah nama Dan T ini juga tidak terdaftar di desa, tutur nya.
” Kasus ini akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian”, ungkap Ibrahim.
Awak media mencoba menghubungi kabid pemdes kabupaten kubu Raya Budi melalui WhatshApp sampai sekarang belum ada jawaban sehingga berita ini di terbitkan. (Sabirin)









