Polres Nias Resmi Dilaporkan FARPKEN Ke Propam Poldasu Dugaan Pelanggaran Prosedur Penanganan Limbah B3 RSU Swasta Bethesda Gunung Sitoli

Kupas Kriminal // Nias

Penanganan kasus limbah B3 medis Rumah sakit swasta Bethesda di kota Gunung Sitoli semakin dilema dan melebar di tengah-tengah masyarakat kepulauan Nias, terkait tidak adanya kelanjutan proses kepastian Hukum atas kasus tersebut, hingga Rabu 09/07/2025.

Bacaan Lainnya

Setelah FARPKeN melaporkan RSU Swasta Bethesda Gunung Sitoli ke kejaksaan tinggi

Sumatera Utara terkait dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi.

“Kini Forum Aliansi Rakyat Kepulauan Nias (FARPKeN) secara resmi melaporkan polres Nias, khususnya penyidik dan kanit lV Satreskrim,

Kebidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara.laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode Etik profesi polri dalam penanganan dan pelimpahan kasus limbah B3 RSU Swasta Bethesda Gunung Sitoli tersebut”,ucap Helpin.

Menurut sekretaris FARPKeN,Helpin zebua, yang ditemui awak media hari ini,Rabu 09/07/2025.laporan ke Bidpropam Polda Sumatera Utara telah diterima kemarin, Senin 07/07/2025.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kadivpropam polri di jakarta dan Irwasda Polda Sumatera Utara melalui staf sekretariat umum Polda.

Helpin mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan serius dalam penanganan kasus limbah B3 RSU Bethesda oleh polres Nias, terutama pada keputusan pelimpahan kasus ke Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) provinsi sumatera utara.menurutnya, pelimpahan tersebut tidak sesuai prosedur mengingat sudah adanya laporan polisi (LP) yang dibuat.

“Ini kasus limbah B3 RSU Bethesda jelas-jelas ada laporan polisi sehingga jika ada LP maka pelapor dan terlapor jelas ada, tindak pidana juga ada, TKP ada, barang bukti ada, dan saksi jelas ada.tapi kenapa dilimpahkan?ada apa sebenarnya polres Nias dengan pelimpahan

Kasus ini? Apakah polres Nias tidak mampu atau bagaimana?”ujar Helpin dengan nada bertanya, menyiratkan keraguan FARPKEN terhadap alasan di balik pelimpahan kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus limbah B3 RSU Bethesda pertama kali mencuat setelah diamankan oleh pihak polres Nias pada 20 Mei 2025. Limbah tersebut ditemukan di Desa Ombolata simenari, kecamatan Gunungsitoli selatan, dan diduga kuat tidak dikelola sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumya, FARPKEN juga menyoroti potensi konflik kepentingan mengingat afiliasi pemilik RSU Bethesda dengan sejumlah pejabat publik di Gunungsitoli.

Dengan laporan ke Bidpropam Polda Sumut ini, penanganan kasus limbah B3 RSU Bethesda

tidak hanya berdimensi pidana lingkungan dan korupsi, tetapi masuk juga keranah pengawasan internal kepolisian.hal ini menambah komfleksitas kasus dan diharapkan dapat mendorong akuntabilitas serta transparansi dari seluruh pihak yang terlibat”, tegas Helpin zebua.(warasi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan