Kupas Kriminal // Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan,menetapkan mantan Bendahara pengeluaran di Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) kabupaten Nias Selatan berinisial MZ,sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan tahun anggaran 2024.
Kepala kejaksaan negeri Nias Selatan, Dr.Rabani M.Halawa,S.H. M.H, melalui Alex Bill Mando Daeli,S.H.kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Nias Selatan dalam konferensi pers, mengatakan bahwa penetapan tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka MZ ini adalah mantan Bendahara pengeluaran Dinas PUPR kabupaten Nias Selatan”,kemudian dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan negeri Nias Selatan Nomor: print-02/L.2.30./Fd.1/07/2025 tgl, 07-juli-2025.dan sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan surat penyidikan kepala kejaksaan negeri Nias Selatan Nomor:print,02/1.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal,27-maret-2025″,tutur Alex Bill M,Daeli.
Alex Bill Mando Daeli juga menjelaskan, bahwa pada tahun 2024, Dinas PUPR Nias Selatan juga melaksanakan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan, yang terdiri dari:kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/berkala jalan sebesar
Rp,400,000,000”, kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/berkala jembatan sebesar: Rp,600,000,000. dan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin/berkala jalan sebesar: Rp,650,000,000,
Bahwa kegiatan swakelola tersebut telah dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan swakelola 1. Kemudian setelah pekerjaan selesai di kerjakan, bendahara pengeluaran dinas PUPR kabupaten Nias Selatan
Telah membayarkan kegiatan tersebut dengan anggaran kegiatan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fisikal (DIF) Dana Insentif Fisikal APBN TA 2024.kegiatan tersebut dibayarkan secara bertahap sesuai dengan kerangka acuan kerja dinas PUPR kabupaten Nias Selatan TA,2024. Namun setelah kegiatan dan pekerjaan selesai pembayaran juga diselesaikan yang di lakukan oleh MZ,selaku bendahara pengeluaran dinas PUPR kabupaten Nias Selatan TA 2024.
Namun MZ, kembali mengajukan pencairan dana dengan cara memalsukan tanda tangan.
“Pencairan dana tersebut dilakukan oleh MZ, selaku bendahara pengeluaran dinas PUPR kabupaten Nias Selatan TA,2024.berinisial MZ dengan memalsukan Dokumen”,ucap Kasi Intel kejaksaan negeri Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli.kemudian lanjut Alex Bill Mando Daeli laporan hasil perhitungan kerugian negara(PKKN)oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah
Dugaan tindak pidana korupsi pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin/berkala jalan dan jembatan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan TA,2024.Nomor R-02/L.2.7/H.1.1/07/2025 tanggal:01-juli-2025,ditemukan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar: Rp,776,715,700;
Tersangka MZ dijerat pasal kesatu primer pasal 2 ayat (1)jo pasal 18 ayat (1),(2)dan(3) undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan Atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHPidana.
Kemudian pasal subsidair dengan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1),(2)dan(3). Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor:20 tahun 2001, tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.
“Untuk mempercepat proses penyidikan tersangka MZ,dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan kelas lll teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan,mengakhiri ucapannya.(warasi).









