Kupas Kriminal // Nias- Sumatera Utara
Masyarakat Adat ORI Bawalato yang merupakan keturunan dari marga lafau dan marga Telaumbanua di kecamatan Bawalato kabupaten Nias,mendatangi lokasi Aktivitas PT.Nias Indah Agro Sejahtera (NIAS) untuk dihentikannya segala kegiatan perusahaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah Ulayat milik adat.Aksi ini digelar dan melibatkan tokoh-tokoh Adat dan masyarakat setempat,serta warga kecamatan Bawalato yang bertindak sebagai Ahli waris sah atas tanah tsb.Dari pihak perusahaan hadir humas PT.Nias Indah Agro Sejahtera atas nama Tabosiago lagu,Asisten penanaman,serta pengamanan dari polres Nias.
Koordinator lapangan Aksi,Data’aro Telaumbanua,menyampaikan bahwa masyarakat Adat tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah Ulayat tsb.oleh karena itu, segala bentuk aktivitas perusahaan dianggap ilegal.
“Kami dengan tegas menolak segala bentuk aktivitas PT.Nias Indah Agro Sejahtera di atas tanah Ulayat kami. hingga saat ini,belum pernah ada kesepakatan.
Sah yang melibatkan ahli waris dari marga Lagu dan marga telaumbanua Doki”,jelas Data’aro Telaumbanua.
Dalam pernyataan sikapnya,Data’aro menyampaikan empat poin tuntutan utama masyarakat adat ORI BAWALATO.
1.Kami Ahli waris menolak dengan tegas aktivitas PT. Nias Indah Agro Sejahtera di atas tanah Ulayat atau tanah adat nenek moyang kami marga lafau dan marga telaumbanua Doki semenjak kami sampaikan surat keberatan ini.
2.Tanah Ulayat atau tanah Adat kami marga Lafau dan Telaumbanua Doki tdk pernah kami mengadakan transaksi jual beli atau di beri hak gunakan kepada pihak manapun.
3.kami sampaikan juga bahwa kami tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun,baik pemerintah maupun perorangan utk melakukan transaksi atau jual beli kepihak lain,kecuali yang di Hibahkan kepada pemerintah kabupaten Nias,sesuai dengan surat Hibah tgl:07- Desember-2012 lalu.
4.Kami sampaikan juga bahwa tanah ulayat atau tanah Adat belum pernah dilakukan pembagian atas tanah tersebut.
Pernyataan ini diperkuat dengan adanya Dokumen yang berisi 87 tanda tangan tokoh masyarakat,sebagai bentuk legalitas sosial.
Masyarakat memberi waktu 7×24 jam kepada pihak perusahaan untuk memberi tanggapan.jika tidak ada respon, mereka mengancam akan mengadakan aksi yang lebih besar dengan jumlah massa yang lebih banyak.”Kami beri waktu 7×24 jam kepada PT.Nias Indah Agro Sejahtera untuk merespon,jika tidak,aksi lanjutan akan lebih banyak dan besar dari hari ini dan kami akan mengusir semua alat berat dari tanah Ulayat kami”,Tamba Data’aro.
Disisi lain pihak dari perusahaan melalui bagian humas PT.Nias Indah Agro Sejahtera,Tabosiago Lafau,menyatakan jika masyarakat merasa keberatan,silahkan melalui jalur hukum.
“Bila keberatan,ini sudah terbuka lahan kita yang sudah di beli oleh PT.Nias Indah Agro Sejahtera,silahkan dilaporkan kepada pihak Hukum yang berwajib disesuaikan dengan SOPnya”,ujar Tabosiago.
Ia menambahkan bahwa pengaduan yang hanya secara lisan untuk disampaikan tidak akan menyelesaikan masalah.
“Kalau kita hanya menyampaikan keluhan kita di sini mohon maaf bapak-bapak, saudara-saudara semua tidak akan jadi,dimana kita sampaikan ? tentu di pihak hukum,penegak hukum melalui pengadilan dan disitulah nanti kita bisa tau siapa penjual tanah Ulayat tsb.”tambahnya.
Helman Lafau, koordinator aksi lainnya, menegaskan bahwa tanah adat tidak bisa di jual Tampa persetujuan seluruh ahli waris. Ia mendesak pihak perusahaan untuk menghormati kearifan lokal dan Adat istiadat setempat.
Sementara itu Foarota lafau,tokoh masyarakat yang pernah menjabat kepala Desa sisara hili Bawalato selama 25 thn.
Turut angkat bicara mengenai status tanah tersebut.”Saya tau persis bahwa tanah ini adalah tanah warisan nenek moyang marga Lafau dan marga telaumbanua Doki tidak pernah di jual atau di bagikan kepada pihak luar,”tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Moinasokhi Lafau, mantan kepala Desa Dahana,yang ikut mengklaim bahwa tanah miliknya juga berada di lokasi yang disengketakan.
“Selain tanah warga sekitar,saya juga memiliki tanah di wilayah itu,tapi tanah kami diambil begitu saja tanpa ada proses hukum,
Ini jelas perampasan,”
Ucapnya.
Aksi yang berlangsung damai ini di tutup dengan penyampaian surat pernyataan resmi kepada pihak PT.Nias Indah Agro Sejahtera.
Dalam isi surat itu masyarakat menegaskan bahwa tidak pernah ada proses jual beli atau izin resmi atas tanah Ulayat adat yang kini dijadikan perkebunan sawit. (Warasi)








