Kapolres Tapteng Berhasil Ungkap 19 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tapanuli Tengah
Kupas Kriminal \\ Tapteng
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Wahyu Endrajaya, bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Tapteng, memaparkan pencapaian jajarannya dalam mengungkap berbagai tindak pidana sepanjang tahun 2025
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tapteng pada Rabu (26/3/2025), AKBP Wahyu Endrajaya mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari total kasus tersebut, 17 di antaranya terkait narkotika jenis sabu, sementara sisanya adalah kasus ganja dan ekstasi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 139,21 gram, ganja 40,74 gram, dan ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 2 gram. Selain itu, kami juga mengamankan 23 tersangka yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Sat Narkoba, jajaran Polsek, anggota Polres, serta dukungan dari masyarakat. Wahyu pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Tengah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain kasus narkoba, Wahyu juga menyoroti beberapa kasus kriminal lainnya, termasuk tawuran yang terjadi di Pantai Muara Pandan pada Minggu, 16 Maret 2025. Dalam insiden tersebut, sebanyak 15 remaja berusia 14-16 tahun terlibat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan lurah dan kepala lingkungan. Para pelaku juga telah dipanggil bersama orang tua mereka untuk diberikan pembinaan,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Tapteng meningkatkan patroli di berbagai titik pada pagi, siang, sore, dan malam hari guna mengantisipasi aksi kriminalitas di wilayah tersebut.
Selain itu, Wahyu juga menyinggung insiden pada 17 Maret 2025, di mana sekelompok pelajar berkendara keliling perumahan hingga menimbulkan kebisingan.
“Kami telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada mereka serta memanggil orang tua dan pihak sekolah. Para pelajar tersebut juga sudah menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.
Di sisi lain, Polres Tapteng juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran yang dilakukan oleh tersangka RG alias TU pada 18 Februari 2025.
“Pelaku merupakan karyawan dari pemilik rumah. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan,” pungkas Wahyu.
Dengan berbagai langkah penegakan hukum dan upaya preventif, Polres Tapteng terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tapanuli Tengah.(Agus)









