Kupas Kriminal//Halmahera Selatan
Pembangunan tambak budidaya udang vaname yang diduga dibangun di lahan milik mantan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) dua periode itu tidak difungsikan atau diduga mangkrak.
Berdasarkan hasil pantauan Media ini, proyek pembangunan tambak udang vaname adalah milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara yang berlokasi di Desa Babang Kabupaten Halmahera Selatan.
Sarana prasarana tersebut dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2022 lalu hingga saat ini tak kunjung diselesaikan atau tidak difungsikan.
Proyek pembangunan tambak udang vaname tersebut dengan nilai sebesar Rp.3.527.999.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu).
Seperti yang tertulis dipapan informasi proyek, pemerintah Provinsi Maluku Utara, dianas kelautan dan perikanan, satuan kerja dinas kelautan dan perikanan.
Nama kegiatan: Pembangunan sarana dan prasarana budidaya udang vaname.
Nomor kontrak: 23/kontrak/APBD/DKP-MU/VII/2022.
Lokasi: Desa Babang Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan.
Nilai kontrak: Rp.3.527.999.000.
Waktu pelaksanaan : 170 hari kalender 04 Juli 2022 S/D 20 Desember 2022.
Sumber Dana APBD 2022.
Kontraktor pelaksana: CV. Askonstruksi.
Konsultan pengawas: CV. Arri Arch Konsultan.
Kontraktor Pelaksana CV Askonstruksi yang diduga milik seorang kontraktor berinisial H alias Hengky, sementara Konsultan pengawas CV. Arri Arch Konsultan diduga oleh Y Jhoto.
Terdapat tiga buah kolam berbundar untuk budidaya udang vaname yang dibangun sejak tahun 2022, namun hingga saat ini terlihat terbengkalai dan di penuhi rumput liar sebagaimana mestinya.
Padahal, tujuan dibangunnya kolam tambak untuk meningkatkan produksi udang vaname yang menjadi program unggulan DKP Maluku Utara serta memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat setempat.
Terlihat kondisi kolam kini tidak terurus dan bahkan terbengkalai, berlumut, lapisan terpal pun sudah rusak mengambang di dalam kolam.
Proyek tersebut dibangun di lahan yang diduga milik pribadi Muhammad Kasuba atau MK alamat Desa Babang Kec. Bacan Timur Halsel.
MK sapaan akrab Muhammad Kasuba yang dikonfirmasi Wartawan Liputan Ternate yang di terima Media Kupas Kriminal.com terkait dengan hal tersebut, pihaknya memastikan bahwa lahan pembangunan tambak milik Pemerintah Provinsi.
“Yang pasti lahan pembangunan tambak milik pemprov. Bukan milik saya,” singkat MK via pesan whatsapp.
Begitu juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf yang dikonfirmasi via pesan whatsapp ke nomor 0812-9256-XXXX
pada pukul 11:51 WIT hingga berita ini ditayang enggan menanggapi.
Sementara pihak konsultan pengawas CV. Arri Arch diduga oleh Jhoto yang dikonfirmasi via pesan whatsapp ke nomor 0813-8097-XXXX juga belum menanggapi, akan tetapi masih dalam upaya untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut.
(Jurnalis/Andi).








