Kabid Disdukcapil Halsel Akui 4 Kali Pemalsuan Akta Nikah Dan Kematian WNA Oprator Diduga Terlibat

Kupas Kriminal//Halmahera Selatan

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara mengaku sudah empat (4) kali terjadi pemalsuan dokumen Warga Negara Asing (WNA) yang dibuat oleh oprator tampa mengetahuinya.

Bacaan Lainnya

Pengakuan Kabid Disdukcapil Halsel Idhar Musa ST, kepada Wartawan Media Kupas Kriminal.com saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada hari selasa (16/07/2024) sekira pukul 11:16 Wit.

Idhar mengaku ke empat kalinya terjadi pemalsuan dokumen Negara berupa akta perkawinan dan akta kematian warga negara asing.

Awalnya sudah terjadi keselahan 1 kali penerbitan Akta nikah, dan 2 kali Akta kematian milik WNA datany tidak valid yang di ajukan pemohon.,

kali ini sudah ke 4 kalinya Akta Nikah milik WNA Sui. Zoepeng yang di buat oleh oprator pembuat Akta pak Stenly Pinatik, itu tidak dikordinasikan ke saya terlebih dulu jadi semuanya tampa sepengetahuan saya. Ungkap Idhar saat di tanya berapa kali terjadi pemalsuan dokumen Akta Nikah.

Dengan begitu Idhar kembali membantah pernyataan oprator pembuat Akta Stenly Pinatik,
ketika menyebut Akta Nikah dan Akta kematian milik WNA tidak dibutuhkan surat keterangan Desa (SKD) berdomisili.

Pak Stenly menimal harus ada SKD domisili barulah bisa diterbitkan Akta Nikah dan Akta Kematian mau WNA atau WNI semuanya sama tidak ada yang beda. Tegas Idhar.

Sambung, Kalau surat keterangan akan menikah di keluarkan Sekdesa Kawasi FD untuk pernikahan WNA dan WNI Warga Obi, yang di sebut Sui. Zoepeng warga Amasing Kota itu tanggung Jawab Sekdes Kawasi. Ucapnya.

(Jurnalis/Andi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan