Kupas Kriminal//Halmahera selatan
Polisi polda Maluku Utara diduga membisu terkait maraknya kasus Mafia Lahan oleh PT. Harita Grup dan sekertatis Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, memalsukan berbagai dokumen Negara.
Pasalnya, berbagai keluhan dan terikan para warga melalui berbagai saluran Media serta corong aktifis terkait maraknya kasus Mafia Lahan yang diduga dilakukan pihak PT. Harita Grup secara bersama-sama dengan sekertaris Desa Kawasi tampa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Padahal, akhir-akhir ini betapa viralnya kasus Mafia Lahan dan pemalsukan dokumen jual beli lahan di Desa Kawasi tak terkendalikan meski hak-hak korban di rampas tampa adanya biaya ganti rugi.
Salah satunya saat ini kembali terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen pernikahan warga negara asing asal china yang diduga dilalukan oleh sekertaris Desa Kawasi berinisiak FD dalam surat keterangan akan menikah yang dikeluarkanya menyebut Sui. Zoepeng benar-benar warga Amasing Kota Kec. Bacan Halsel.
Hal ini pun memicuh kemarahan pemeringah Desa Amasing Kota melalui sekertaris Desa Amasing Kota Kec. Bacan Sutamri Sadaralam saat di konfirmasi Wartawan pada Media ini, selasa (16/07/2024) sekira pukul 09:03 Wit.
Sutamri pertegaskan bahwa WNA asal china atas nama Siu. Zoepeng yang saat telah menikah dengan WNI beralamat di Desa Bobo Kec. Obi Selatan bukan Warga Desa Amasing Kota.Saya tegaskan WNA asal china bernama Sui. Zoepeng karyawan PT. Harita Grup bukan Warga Desa Amasing Kota seperti disebutkan oleh sekdes Kawasi FD dalam pemalsuan dokumen keterangan akan menikah yang menuebut Sui. Zoepeng warga Amasing Kota itu bohong dan keselahan fatal secara hukum. Tegas Sutamri
Sutamri menambahkan bahwa hal ini bukanlah tanggung jawab pihaknya.
Terkait SKAM WNA yang di buat sekdes Kawasi tidak di ketahui pemerintah Desa Amasing Kota sehingg perbuatan ini tanggung jawabkan sekdes Kawasi. Ucapnya.
Senada di sampaikan Kabid pelayanan dan pencatatan sipil Disdukcapil Halsel Idhar Musa ST, saat di konfirmasi di ruang kerjanya oada dini hari selasa (16/07/2024) sekira pukul 11:16 Wit.
Idhar mengatakan baru mengetahui pemalsukan dokumen SKAM WNA yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh sekdes Kawasi berinisial FD untuk kepentingan pernikahan.
Soal pemalsuan SKAM warga negara asing yang di keluarkan sekdes kawasi tidak pernah di kordinasikan ke saya selaku kepala bidang, dan saya baru mengetahui kemarin ada salah satu Wartawan sempat menanyakan hal ini. Kata Idhar
Pemalsuan SKAM untuk kepentingan pernikahan warga negara asing itu tanggung jawab sekdes Kawasi sudah berani menerbitkannya dan kemungkinan surat tersebut di tujukan ke gereja sebelum pernikahan, tetapi masalah ini sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku jadi pastinya ada unsur pidana.,
Kalau dari oprator bahwa data Akta Nikah yang kami keluarkan dari capil untuk warga negara asing atas nama Sui. Zoupeng dan Istrinya Selsin Milna Totononi sudah sesuai persyaratan yang di ajukan ke kami sejak awal. Tegas Idhar.
Diketahui, Pemalsuan SKAM WNA asal china yang diduga dilakukan sekertaris Desa Kawasi dengan surat nomor:296/04/V/2024. Mempelai pria telah diresmikan pernikahannya di Desa Kawasi beberapa waktu lalu bersama mempelai Wanita warga Desa Bobo Kec. Obi Selatan Halsel.
(Jurnalis/Andi).








