Sekdes Kawasi Dan WNA Karyawan PT. Harita Diduga Kuat Palsukan Dokumen Pernikahan

Kupas Kriminal//Malut

Halmahera Selatan. Sekertaris Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara, dan salah satu warga negara asing (WNA) Karyawan PT. Harita Grup diduga kuat melakukan kejahatan tindak pidana pemalsuan dokumen. Senin (15/07/2024).

Bacaan Lainnya

Terkuaknya kasus ini berdasarkan hasil Investigasi Wartawan Kupas Kriminal.com//Malut, biro Halmahera Selatan beberapa waktu lalu di Desa Kawasi.

Diketahui, sekdes kawasi berinisial FD dan WNA asal china atas nama Sul. Zoepeng
merupakan karyawan PT. Harita Grup. Keduanya diduga kuat terlibat melakukan pemalsuan dokumen pernikahan.

Hal ini berdasarkan bukti Surat Keterangan Akan Nikah (SKAN) nomor: xxx/04/xx/2024. Dokumen tersebut dikeluarkan di Desa Kawasi, dan di tanda tangani oleh sekdes Kawasi pada tanggal 16 Mei 2024.

Kasus ini tercium saat Awak Media melakukan investigasi di Desa Kawasi, dikeluhkan beberapa anak gadis di bawah umur yang di hamili oleh WNA dan sebagian korban tidak di nikahi.

Selain itu pengakuan dari korban lainnya yang berbeda alamat di kepulaun Obi itu, usai di nikahi di tinggal pergi oleh para pelaku kembali ke negara asalnya sehingga para korban hidup menjanda dan menghidupkan anak-anaknya tampa seorang ayah. Ungkap korban.

Sementara, sekertaris Desa Kawasi inisial FD di konfirmasi pada dini hari senin tanggal 15 juli 2024 via pesan chat WhatsAAP tidak merespon hingga berita ini di naikan tidak ada tanggapan bersangkutan.

(Jurnalis/Andi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan