Kupas Kriminal//Malut.
Sekertaris Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara (Malut). Berinisial FD mengaku memberikan keterangan ke penyidik polres Halmahera Selatan terkait lahan yang di garapnya pada tahun 1995 milik almarhum Hamisi La Awa.
Bukan saja kepada penyidik polres Halsel, kepada Wartawah saat ditemui di kediamnya pada tanggal 29 juni 2024 lalu,
Sekdes Kawasi FD mengaku lahan tanam tumbuh yang di jualnya bersama beberapa warga lainnya hingga dilalukan penggusuran brutal oleh PT Harita Grup tampa mengetahui ahli waris meski sebelumnya telah di berikan surat somasi kepada pihak perusahan tersebut pada tahun 2022 terkait pencegahan perluasan lahan.
Berikut lahan yang di jual sekdes Kawasi dan 4 orang lainnya:
Frans Datang menjual 1,37 hektar dengan surat nomor :092/BA-CSR/Harita/lX/2018.
Armi Bungajari 1,07 hektar, nomor :093/HPL/BAPL/-ILG/Vl/2020.
Saidi Jouronga 1,9 hektar, nomor:04/HPL/APL/PAPL/-JTT/Xll/2019.
Moses Siar seluas 0,99 dengan surat jual beli nomor:51/HPL/LM/BAPL/-ILG/V/2023. Ungkap Nasir
Menurut sekdes lahan kepunyaannya yang ia garap sendiri benar milik Hamisi La Awa.
Di penyidik saya sudah sampaikan sesuai ahli waris klim bahwa lahan yang saya garap dan jual itu milik ahli waris, dan saya iya-iyakan saja karena kita sebagai anak-anak tidak tau apa-apa, semuanya nanti saksi di atas usia yang akan menyampaikan. Kata “sekdes”.
Tak sampai di situ, ketika ditanya terkait lahan yang di garapnya saat itu masih hutan rimba dan terdapat pohon-pohon besar?
Sekdes mengaku lahan yang di garapnya milik Hamisi La Awa.
Usia saya saat ini 53 tahun, kalau terkait lahan yang saya garap di tahun 1995 itu benar saya tau lahan dan tanaman pohon kelapa milik almarhum Hamisi La Awa, tetapi saya tidak tau batas-batasnya. Saya juga tidak tau Hamisi La Awa beli lahan kebunnya di siapa. Terang sekdes.
Lebih lanjut sekdes pertegaskan kembali “Bahwa ketika dimintai keterangan oleh penyidik polres Halsel serta di pertemukan dengan ahli waris, dirinya telah di menyampaikan semuanya itu sesuai ahli waris klim lahan tersebut milik Hamisi La awa. Ungkapnya.”
(Jurnalis/Andi).








