Propam Mabespolri Dan Polda Malut Didesak Periksa Penyidik Polres Halsel SP3 Kasus Pidana

Kupas Kriminal/Malut

korban penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Harita Grup di Desa Kawasi Kecamatan Obi, mendesak propam mabespolri bersama-sama dengan propam polda Maluku Utara (Malut). Segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polres Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dugaan tindak pidana penyerobotan lahan seluas 15 hektar oleh PT Harita Grup di Desa Kawasi Kec. Obi Halmahera Selatan. Itu Pemilik lahan Arif La Awa, Warga Kec Obi telah melakukan pengaduan resmi ke polres Halsel pada tanggal 04 september 2024 dengan bukti surat kepemilikan lahan tahun 1978, namu di dikeluarkan SP3.

kami menilai Polres halsel melakukan penghentian penyelidikan perkara (P3) tidak berdasar dengan alasan pemilik lahan tidak memililki sertifikat. Kata Arif, Pada Media ini senin (24/06/24).

Arif bilang jika kita berkaca pada pasal 385 kuhp pidana terdapat 4 frasa: 2 frasa yg subtantif harus memiliki sertifikat atau alas hak yang sah,

Sedangkan 2 frasa ayat 3 dan 4 tidak berbicara tentang alas hak ataupun sertifikat. Jika hanya berdasar dengan aturan internal PER MA, kemudian menghentikan Laporan Kami maka pihak penyidik polres halsel sangatlah keliru dalam memahami regulasi.

Sebab edaran mahkamah agung itu aturan internal yang sering dijadikan sandaran dalam proses peradilan bukan dalam proses penyelidikan, penyidikan ataupun penuntutan. Jelas Arif.

Intinya penyidik polres halsel atau penuntut tidak bisa memaksa masyarakat atau pelapor agar mematuhi itu, kami pelapor menuntut hak kami berdasarkan perundang-undang bukan malah dihambat dengan edaran Mahkamah Agung ( Aturan Internal),

Sehingga kepastian kami dalam mencari keadilan sangat terhambat merugikan kami sebagai pelapor.

Arif menambahkan, seharusnya polres halsel melakukan pemeriksaan terhadap Ahli pidana,
Tindakan polres halsel melakukan penghentian penyelidikan tidak sesuai prosedur karena masih ada tahapan pemeriksaan ahli pidana yang belum dilakukan oleh polres halsel. Ungkap Arif

Kami sebagai pelapor menilai ada upaya main mata antara pihak terlapor PT. Harita Grup dengan polres halsel dan jaksa penuntut umum.

Untuk itu kami meminta Propam Mabespolri bersama-sama dengan Propam Polda Maluku Utara, agar segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polres halsel terkait penghentian penyelidikan yang tidak sesuai prosedur. Kami juga meminta pengawasan dari Kompolnas RI, dan propam mabespolri agar segera mengawasi kinerja polres halsel yang dinilai tebang pilih,

Lanju Arif, terkait kasus ini untuk menguji alat bukti kuat atau tidaknaya, harusnya Ahli pidana yang diperiksa, bukan berdasarkan interpretasi jaksa atau penyidik terkait kuat atau lemahnya alat bukti,

Hukum itu harus jelas dan tertulis dan bukan berupa interpretasi. Kami garis bahwahi alasan penghentian penyelidilan atas dasar koordinasi dengan jaksa, polres halsel menjelaskan hasil koordinasinya dengan memberi alasan yuridis kepada kami sebgai pelapor, bukan hanya atas dasar koorsinasi, ini sangat janggal jika dilihat dari kaca mata hukum.

Lebih lanjut Arif menjelaskan jika yang di permasalahkan edaran mahkama agung maka dari 18 hektar, ada beberapa bagian hektar tanah tepatnya dibagian pantai arah barat, telah dibenarkan oleh saksi batas lahan bagian barat bahwa lahan tersebut merupakan milik kami sebagai pelapor,

Tidak hanya itu penyedik harusnya meniliti juga dugaan pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh PT. Harita Grup.

Tujuan penyelidikan untuk menemukan tindak pidana sesuai laporan dari pelapor, bagaimana bisa dalam penyelidikan tidak menemukaan adanya dugaan tindak pidana lain, padahal objektifnya ada tanam tumbuh milik kami dibuat rusak oleh para terlapor. Ungkap Arif

Terkait kasus ini kami mengganggap penghentian penyelidikan oleh polres halsel dan bagi kami menilai ini sangat prematur jika tidak melibatkan ahli pidana sebaagaimana kami kutip tanggapan penyidik selaku kasat reskrim polres halsel.

Jika maksut penyelidikan adalah mencari peristiwa pidana, harusnya penyidik menemukan tindak pidana lain diatas lahan misalkan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dokumen, dan ada pulah tindak pidana penyerobotan dengan objek sebagian lahan sehingga SP3 dikeluarkan sudah prosedural jika masih ada tindak pidana lain pada objek pemilik lahan. Ucap Arif. (Jurnalis/Andi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan