Kupas Kriminal // Barito Kalimantan Tengah
Cukup memakan waktu lama dalam upaya meminta hak CSR Desa Ketab Kec.Pematang Karau Kabupaten Barito Timur yang menjadi kewajiban Badan Usaha yang mendasarkan diri kepada SDA. Berbagai data terkait dikumpulkan tim LBH PKRI yang menjadi Pendamping Desa Ketab. Ujungnya masuk kedalam ranah RDPU DPRD Kabupateb Barito Timur diakhir tahun 2023 lalu. Saat RDPU berjalan hasilnya pihak PT Mutu diduga belum pernah memberikan CSR kepada warga Desa Ketab, sekitar 12 th melewati wilayah Desa, pengakuan pihak Desa terbukti di RDPU DPRD Barito Timur, bahkan ditegaskan oleh wakil ketua DPRD Dr Ariyanto Muller,ST,MM bahwa pihak Pemda Bartim belum mendapat laporan adanya penyaluran CSR dari PT Mutu secara resmi ke Pemda Bartim
PT Mutu Belum Menyajikan Data Formal Di RDPU DPRD Bartim. Sajian data formal yang diharapkan disajikan pihak Perusahaan ternyata gagal, Waktu itu pihak perusahaan hanya menjelaskan bahwa lahan jalan houling sudah dibebaskan kepada pihak pemilik,tanpa disajikan data formal. Itu tentu belum sesuai syarat jual beli yang diantaranya diatur dalam Psl 1320 BW, bahwa perjanjian yang diantaranya jual beli harus jelas para pihaknya, jelas obyeknya, elas legal standingnya,jelas status hukumnya (lihat Psl 1320 BW dan Buku III BW,Buku Perjanjian ).
Uji Lapangan Kompak tim Pemerintah daerah Barito Timur sempat cek lokasi,terdiri tim muspika Kecamatan Pematang Karau terdiri dari tim Kecamatan,tim Polsek,tim Koramil, tim warga Desa, tim tokoh Adat, tim tokoh Masyarakat, tim mantan Kades Ketab.Dari Pemda hadir tim RTRPW Dinas PUPR , tim Sekda, tim BPN,dan tim Polres Bartim.
Hasilnya terbukti Jln Houling PT Mutu benar berada diwilayah Barito Timur diantaranya masuk wilayah Desa Ketab. Menunggu Penyelesaian Akhir Para Pihak
Dari data hasil audit tim Pemda Barito Timur terbukti adanya wilayah Desa Ketab yang digunakan Jln houling PT Mutu,tepatnya dari Km 14,5 s/d Km 25, tinggal mediasi lanjutannya berupa waktu penggunaan lahan, luas lahan, status lahan, milik Desa dan atau milik pihak ketiga status hutan, Jalan houling tersebut termasuk wilayah hutan Perizinan berupa izin lokasi , izin lingkungan. Meski perizinan tidak terkait langsung obyek konflik, tetapi perizinan tersebut menentukan Legal Standing Badan Usaha apakah resmi dan sah secara hukum untuk beroperasi atau sebaliknya.
CSR tidak mutlak soal Administrai dan atau Perdata tetapi bisa masuk Denda
Dasarnya lihat Pasal 10 KUHP lama, tentang subyek hukum. Ternyata Perusahaan disetarakan dengan Subyek Hukum sebagaimana Subyek Hukum lain. Dengan dasar itu, saat perusahaan tidak menjalan kewajiban CSR kepada masyarakat seputar operasional usaha dengan dasar menggunakan SDA ,sanksinya bisa dikenakan Pasal 10 KUHP lama yaitu Pidana Denda.
Selain itu bisa juga dikenakan sanksi Administrasi oleh pejabat Gubernur dimana operasional perusahaan itu aktif. ( Toto Suroto )









