LABUHANBATU UTARA // Kupas Kriminal- PT.Sinar mas padang halaban tidak perduli akan keselamatan dan Kesehatan kerja para pekerjanya dilapangan.hal ini tampa di lapangan dimana para pekerja penyemprot tidak ada satu yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) Selasa, (7/11/2023).
Saat ditemui awak media di lapangan pada tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 09.58 wib, terkait mengapa para pekerja penyemprot di lapangan tidak memakai alat pelindung diri (APD) mereka mengaku tidak pernah di beri alat pelindung diri (APD) oleh pihak perusahaan,”ya begini lah bang, kami tidak pernah di kasi APD dalam bekerja,” Tungkas salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan nama nya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pimpinan perusahaan PT.Smart Tbk Padang Halaban ” Setiap pekerja kita yang penyemprot di harus kan memakai Alat Pelindung Diri (APD) bang dan apabila ada karyawan kita yang tidak memakai APD itu bisa kita beri Sanksi si pekerjanya,” Jelas Bapak Wadana selaku Askep.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa pihak nya akan memanggil para pekerja mandor semprot dan juga asisten divisi selaku pelaksana di lapangan dan akan menginvestigasi nya langsung oleh pihak team ahli K3 dan SMK3,” Tutup nya
Berdasarkan pasal 190 ayat (2) undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenaga kerjaan bahwa pengenaan sanksi yang di berikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan Terkait pelaksanaan sistem management keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang meliputi Teguran,Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pembatalan persetujuan, Pembatalan pendaftaran, Pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi bahkan sampai pencabutan Izin. Sanksi-sanksi tersebut di berikan untuk memberi efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang lalai dan tidak menerapkan sistem management kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3)
Sementara sanksi pidana bagi pimpinan perusahaan atau pun pimpinan yang menjadi atasan yang lalai dalam menerapkan sistem management kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3)bagi perusahaan diantara nya denda paling sedikit 100 juta atau paling banyak 500 juta dan sanksi pidana Berupa kurungan penjara mulai dari satu (1) tahun hingga lima (5)tahun lamanya. Hal ini sudah tertuang dalam pasal 183 hingga pasal 189 Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. (Julhadi Simanjuntak)






