Kupas Kriminal // Aceh
Keputusan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Koordinator Wilayah Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Aceh, Agus Srikandi, menuai polemik tajam. Tindakan yang diinisiasi oleh Amiruddin selaku Ketua Dirwaster L-KPK Provinsi Aceh tersebut dinilai sewenang-wenang dan cacat hukum karena tidak memiliki dasar yang jelas.
Agus Srikandi, yang memegang mandat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) L-KPK dengan Nomor Surat Tugas: NIK/MPA:311-14-112025—ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dr. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H., C.F.L.S., C.L.A., A.L.C., C.M.K. pada 14 November 2025 dan berlaku hingga 13 November 2026—menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan sepihak tersebut.
Menurut Srikandi, proses PAW ini dilakukan tanpa adanya surat peringatan, teguran lisan, maupun kejelasan mengenai pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) yang dituduhkan kepadanya.
”Sebuah organisasi itu harus profesional. Seseorang yang di-PAW harus ada dasar hukumnya, apa kesalahannya, dan apakah melanggar hukum atau tidak. Tindakan ini bertentangan dengan mekanisme lembaga. Seharusnya melalui musyawarah mufakat, bukan langsung mengeluarkan keputusan tanpa konfirmasi,” ujar
Srikandi saat meminta keadilan atas hak organisasi yang dirugikan.
Ia menduga, langkah sepihak Amiruddin ini dipicu oleh sentimen pribadi dan rasa tersaingi di dalam struktur internal lembaga. Ironisnya, surat PAW yang diterbitkan atas perintah DPP tersebut kini telah ditembuskan ke sejumlah instansi penting, termasuk Kapolda Aceh dan jajaran Dinas terkait. Atas dasar itulah, Srikandi menilai kepemimpinan Amiruddin telah menyimpang dan “cacat hukum.”
Dugaan Praktik KKN dan Komersialisasi KTA
Seiring dengan mencuatnya kasus PAW ini, bobrok kepengurusan L-KPK Provinsi Aceh di bawah nahkoda Amiruddin mulai dikuliti oleh anggotanya sendiri. Salah satu yang paling disorot adalah aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), di mana posisi strategis Bendahara Lembaga justru diduduki oleh istri Amiruddin sendiri. Kondisi ini dinilai menutup ruang bagi anggota lain yang lebih berkompeten untuk memajukan organisasi.
Tak hanya itu, sejumlah anggota mengaku resah dengan mahalnya tarif pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dipatok sepihak oleh Amiruddin. Biaya pembuatan KTA melonjak drastis hingga mencapai Rp1.200.000 hingga Rp1.500.000 per orang untuk yang memegang jabatan. Padahal, ketentuan resmi dari DPP L-KPK pusat telah menetapkan bahwa biaya KTA untuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat Kabupaten hanyalah Rp1.500.000 untuk paket 3 orang, sedangkan anggota biasa hanya dikenakan biaya Rp250.000 per orang.
”Ketentuan harga itu sudah ada di grup resmi lembaga, namun ketua (Amiruddin) diduga sengaja mencari keuntungan pribadi untuk memperkaya diri dari para anggota baru. Bagaimana lembaga mau maju kalau pimpinannya berbuat zalim kepada anggotanya sendiri,” ungkap salah satu sumber internal.
Keluhan Kepala Sekolah Soal Penjualan Kalender
Kinerja operasional L-KPK Aceh di lapangan pun ikut dikritik. Saat turun ke lapangan, oknum lembaga disinyalir kerap mengandalkan penjualan kalender ke sekolah-sekolah melalui jaringan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Praktik ini dikeluhkan oleh sejumlah kepala sekolah yang merasa terbebani secara finansial karena alokasi dana sekolah sudah diatur ketat.
“Banyak kepala sekolah yang merasa berat atas beban pembayaran yang dibebankan kepada pihak sekolah, sebab pemanfaatan anggaran sekolah itu sudah ada pos dan ketentuannya masing-masing,” tutur seorang Kepala Sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Merespons rentetan pelanggaran ini, Srikandi mendesak agar Ketua Umum DPP L-KPK mengambil langkah tegas demi menyelamatkan marwah organisasi. “Kami berharap Ketua Umum memberikan sanksi keras dan tegas kepada Ketua Dirwaster Aceh, Amiruddin, karena tindakannya sudah jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan ketetapan Dewan Pimpinan Pusat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi dengan menghubungi Amiruddin via saluran telepon genggamnya sebanyak beberapa kali. Namun, panggilan tersebut hanya berstatus miscalled tanpa ada tanggapan maupun respons dari yang bersangkutan.(liputan tim)









