Kupas Kriminal // Lampung Barat
Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Barat. Seorang oknum yang diduga merupakan operator di MIS Nurul Huda Suka Marga, Kecamatan Suoh, menjadi sorotan setelah diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok pada saat jam kerja.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 08.52 WIB itu memantik pertanyaan publik. Pasalnya, di saat tenaga pendidikan dan administrasi seharusnya fokus menjalankan tugas pelayanan sekolah, oknum tersebut justru diduga aktif melakukan aktivitas pribadi di media sosial.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika kerja, tetapi juga berpotensi mengganggu tanggung jawab yang melekat pada tugas operator sekolah. Operator merupakan ujung tombak administrasi pendidikan yang bertanggung jawab terhadap berbagai data penting sekolah.
Yang lebih mengejutkan, saat tim media melakukan konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang, pihak yang diduga terlibat disebut sempat mengakui kesalahannya. Namun ketika diminta memberikan penjelasan lebih lanjut, terduga justru menolak untuk dipublikasikan.
Tidak berhenti di situ, nomor wartawan yang melakukan konfirmasi dikabarkan langsung diblokir. Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika memang tidak ada yang perlu disembunyikan, mengapa upaya konfirmasi justru dihindari?
Tindakan memblokir nomor wartawan memang bukan pelanggaran hukum. Namun dalam konteks keterbukaan informasi dan akuntabilitas publik, sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak sekolah maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat. Jangan sampai dugaan pelanggaran disiplin dianggap sepele dan berlalu tanpa evaluasi. Sebab, apabila benar terjadi, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi lingkungan pendidikan.
Merujuk pada prinsip disiplin kerja pegawai dan tenaga pendidikan, jam kerja seharusnya digunakan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.
Dinas terkait diminta turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalan ini tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi resmi kepada media. Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Diam bukan berarti persoalan selesai. Publik berhak mengetahui apakah dugaan pelanggaran disiplin tersebut benar terjadi atau tidak.
(Dedi SK)









