Diduga Ada Kejanggalan di Way Petai Status Penerima Uang Rp10 Ribu dari KPM PKH Dipertanyakan

Kupas Kriminal // Lampung Barat

Polemik dugaan pemberian uang Rp10 ribu dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan.

Salah satu pihak berinisial JP dikabarkan membantah adanya pendamping PKH yang bertugas di Pekon Way Petai. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika benar tidak ada pendamping PKH di Way Petai, lalu dalam kapasitas apa sosok berinisial ML berhubungan dengan para KPM dan menerima uang Rp10 ribu yang diakui diberikan oleh sejumlah penerima manfaat?

Kepada tim media, beberapa KPM yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku selama ini memberikan uang Rp10 ribu. Mereka menyebut tidak ada paksaan secara langsung, namun mengaku merasa sungkan untuk tidak memberi. Bahkan, menurut pengakuan mereka, apabila tidak memberikan uang tersebut, pihak yang menerima uang diduga menunjukkan raut wajah atau sikap yang kurang menyenangkan.

“Kami tidak dipaksa, tetapi kalau tidak memberi rasanya tidak enak. Takut nanti ada perubahan sikap kepada kami,” ujar salah seorang KPM yang identitasnya dirahasiakan oleh tim media.

Meski demikian, pengakuan tersebut masih merupakan keterangan sepihak yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Oleh sebab itu, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat diminta turun tangan melakukan verifikasi dan penelusuran guna memastikan fakta sebenarnya, termasuk status dan kewenangan pihak yang menerima uang dari KPM.

Publik berharap persoalan ini tidak dianggap sepele. Sebab, program bantuan sosial harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan tekanan maupun beban tambahan kepada penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak berinisial JP, ML, pendamping PKH, Koordinator PKH Kecamatan Sumber Jaya, serta Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Dedi sk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan