Diduga Operator Sekolah Live TikTok Saat Jam Kerja Profesionalisme MIS Nurul Huda Suka Marga Dipertanyakan

Kupas Kriminal//Lampung Barat

Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Seorang oknum yang diduga merupakan operator di MIS Nurul Huda dikabarkan melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok pada saat jam kerja. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai profesionalisme serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga administrasi pendidikan. Sekolah ini diketahui berlokasi di Jalan Letusan, Pekon Suka Marga, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas live TikTok saat jam kerja dinilai tidak mencerminkan etika kerja yang baik, terlebih di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dan tanggung jawab.

Masyarakat menilai bahwa operator sekolah memiliki tugas penting dalam pengelolaan data pendidikan, administrasi peserta didik, hingga pelaporan yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Karena itu, aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan pada saat jam dinas berpotensi mengganggu pelayanan dan kinerja sekolah.

“Jika benar dilakukan saat jam kerja, tentu perlu ada evaluasi. Jangan sampai tugas utama terbengkalai karena aktivitas pribadi di media sosial,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Merujuk pada prinsip disiplin kerja aparatur dan tenaga pendidikan, setiap pegawai wajib memanfaatkan jam kerja untuk melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Meski penggunaan media sosial bukanlah pelanggaran sepanjang dilakukan secara wajar, namun apabila dilakukan saat jam kerja hingga mengganggu tugas pokok dan fungsi, maka dapat menjadi bahan evaluasi oleh pihak yang berwenang.

Dinas Pendidikan maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat diminta tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Klarifikasi dan pemeriksaan perlu dilakukan agar informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan spekulasi liar.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun operator yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keterangan resmi dari pihak terkait.

Tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak MIS Nurul Huda Suka Marga, operator sekolah yang bersangkutan, maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Dedi sk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan