Kupas Kriminal // Aceh Timur
Kordinator wartawan Kecamatan Sungai Raya Mohd.Isa.Ismail menanggapi isu miring yang di alamatkan kepada Sekretaris Gampong Alue Itam yang berinisial ELP terkait dugaan sekdes rangkap PJ,mengambil alih pengelolaan aset dan Dana Desa,tidak melakukan serah terima jabatan dan gaji perangkat Desa tidak terbayarkan.
Selain itu media ini juga menemukan info dari warga setempat terkait penanda tanganan penurunan sekdes yang di lakukan oleh beberapa oknum tertentu secara door to door dari rumah ke rumah bahkan di duga ada juga unsur pengancaman yang bunyinya,kalau tidak mau tanda tangan bila ada sesuatu jangan mengadu ke saya”.
Yang anehnya,salah satu dari mereka duga ada anggota TPG yang ikut berkecimpung dalam hal pengajuan tanda tangan penurunan sekdes,
Seharusnya lembaga TPG sebagai pengayom masyarakat.
Mendengar informasi itu,kordinator wartawan Kecamatan Sungai Raya (Korcam)Mohd.Isa.Ismail terus mencari dan menggali informasi pada ELP dan para warga setempat guna mendapatkan kebenaran atas berita tersebut dan langsung angkat bicara.
Setelah di tala’ah sumber dan isi berita dari A hingga Z berita yang di tayang oleh salah satu media online pada Rabu 29/04/2026 hanya sebuah laporan yang lahir dari seseorang yang berinisial Ir.di sampaikan kepada oknum salah satu wartawan Langsa.
Menurutnya,setelah di ceritakan kronologis kepada oknum wartawan tersebut langsung di relis tanpa adanya konfirmasi kepada yang di sebutkan yakni ELP dan tanpa turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran atas info itu.
Tak sampai di situ,Isa Ismail terus menerobos sampai ke Desa untuk menggali informasi yang lebih montok lagi.
Hasil penyisiran informasi di lapangan media ini menyimpulkan yang mana oknum salah satu media online di duga telah melanggar pasal 1 karena pemberitaan tidak berimbang yakni oknum tersebut tidak memberi kesempatan kepada yang di beritakan.
MenurutNya,oknum wartawan itu juga telah menyepelekan pasal 3 karena tidak melakukan uji konfirmasi kepada pihak yang bersang yang bisa menjelaskan permasalahan Desa.
Padahal,dalam perkara ini dewan Pers telah memutuskan bahwa,apa bila tidak melayani hak jawab maka bisa di pidana denda 500,000,000 juta rupiah,sebagai mana di sebut dalam pasal 18 ayat(2) UU nomor 4 tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menerangkan bahwa,konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan setiap informasi yang di sampaikan kepada publik memenuhi prinsip akurasi,keberimbangan dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Untuk itu,setiap wartawan wajib dan harus melakukan verifikasi serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita itu di publikasikan.
Oleh sebab itu,kordinator wartawan Kecamatan Sungai Raya Mohd.Isa.Ismail menegaskan kepada pemimpin redaksi untuk segera menulis ulang terkait berita yang di adukan oleh oknum yang menyamar sebagai IS harus melakukan klarifikasi lewat media sosial.
Isa juga meminta kepada pimred jika ada pengaduan yang sifatnya pribadi yang bertujuan menjebak atau menjatuhkan dan merugikan pihak lain maka tolong di bek Lis.
Di samping itu,ia juga menghimbau kepada rekan rekan media bila ada informasi yang di sampaikan oleh sepihak yang belum dapat di pertanggung jawabkan maka jangan di publikasikan kepada publik.( H W )









