Kupas Kriminal//Lampung Barat
Insiden robohnya tiang gardu listrik milik PT PLN (Persero) yang menimpa rumah warga di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba ini tidak hanya menimbulkan kerusakan, namun juga dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Diketahui, kejadian robohnya tiang listrik di wilayah Sumber Jaya juga sempat menyebabkan gangguan jaringan hingga pemadaman listrik di sejumlah wilayah sekitar. Hingga kini, penyebab pasti robohnya tiang masih dalam tahap penelusuran oleh pihak terkait.Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa insiden tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai kejadian teknis semata.
Dugaan kelalaian dalam pengawasan serta minimnya perawatan infrastruktur menjadi perhatian serius, khususnya di tingkat Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Lampung Barat.
Praktisi keselamatan kerja menegaskan bahwa setiap infrastruktur kelistrikan, terutama tiang gardu dan jaringan distribusi, wajib melalui inspeksi rutin dan pemeliharaan berkala sesuai standar K3.
Hal ini mencakup pengecekan kondisi fisik tiang, kekuatan pondasi, hingga faktor lingkungan seperti pergeseran tanah dan cuaca ekstrem.
“Jika pengawasan K3 berjalan optimal, potensi robohnya tiang dapat dideteksi lebih awal. Ini bukan hanya soal aset perusahaan, tapi menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar salah satu pengamat.
Lebih lanjut, lemahnya implementasi K3 di lapangan berpotensi menimbulkan risiko fatal. Dalam kasus ini, beruntung tidak ada korban jiwa, namun jika kejadian serupa terjadi pada waktu atau kondisi berbeda, bukan tidak mungkin akan menimbulkan korban jiwa maupun luka serius.
Selain itu, perawatan infrastruktur yang kurang maksimal juga menjadi sorotan.
Sejumlah kejadian serupa di berbagai daerah menunjukkan bahwa tiang listrik dapat roboh akibat faktor usia, pemasangan yang tidak sesuai standar, atau kurangnya penguatan struktur.
Masyarakat pun mendesak agar PLN segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jaringan listrik, khususnya di wilayah rawan. Audit internal terhadap penerapan K3 di lapangan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pemerintah daerah juga diharapkan turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan serta memastikan bahwa seluruh infrastruktur publik yang berada di lingkungan permukiman warga benar-benar aman dan layak.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kelalaian dalam pengawasan dan perawatan infrastruktur kelistrikan dapat berdampak besar, bahkan mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, penerapan standar K3 yang ketat bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mutlak demi melindungi masyarakat.(Dedi sk)









