Kupas Kriminal // Padang Lawas
Salahsatu Perwakilan Masyarakat Pelapor dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Pagaranbira Jae Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara andres Simbolon bersama Tokoh masyarakat lainnya mempertanyakan lambannya tindak lanjut hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Padang Lawas terhadap Dana Desa Pagaranbira Jae Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut secara resmi telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas pada tanggal 19 Januari 2026. Dalam laporan itu, pelapor menguraikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.bahkan yang lebih menggelitik pada saat audit Dana Desa yang di duga ada kegiatan Fiktif dan Mark up mulai tahun 2020-2025 bisa selesai di audit hanya sekitaran 5 Jam. Dan ada juga yang di periksa Rabat Beton pada tahun 2018,
ada banyak lagi poin poin Kegiatan yang tidak ikut di audit,seperti Dana Mendesak dan Program Ketahanan Pangan, yang nyata-nyata adalah program dari Pemerintah Pusat,tutur andres.
Berdasarkan informasi pelapor, Inspektorat Kabupaten Padang Lawas bersama tim auditor telah melakukan pemeriksaan lapangan dan audit di Desa Pagaranbira Jae pada tanggal, 18 Pebruari 2026. Namun hingga kini, sudah satu bulan sejak audit dilakukan, belum ada kejelasan maupun penyampaian resmi terkait Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) tersebut kepada publik maupun pihak pelapor sebagai Perwakilan Masyarakat Desa.
Kepada , Kupas Kriminal,com sabtu (28/03/2026), andres juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap Inspektorat yang dinilai lamban, terkesan tertutup dan tidak Profesional ,mendesak Bupati Padang Lawas melalui Inspektorat Daerah agar segera mengumumkan hasil audit sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, desakan tersebut beralasan karena Inspektorat Daerah memiliki kewenangan dan kewajiban pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan Inspektorat menyampaikan hasil pemeriksaan secara tepat waktu, objektif, dan profesional.
Selain itu, andres juga meminta Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk turut mendorong Inspektorat agar segera menyerahkan hasil audit. Ia menilai keterlambatan ini berpotensi menghambat proses penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami yakin Kejaksaan Negeri Padang Lawas akan bertindak tegas dan profesional terhadap oknum kepala desa yang diduga menyalahgunakan Dana Desa. Jangan sampai audit hanya menjadi formalitas tanpa kejelasan hasil,” tegas andres.(Habib Aswadi)









