Kupas Kriminal // Sumut
Satuan Reserse Narkoba,(Satres Narkoba) Polres Nias. berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu didaerah wilayah kecamatan Bawalato,kabupaten Nias.dua orang pria berinisial:D.Y.Z (30), dan B.R.G (34), terpaksa diamankan petugas saat melintas di jalan umum Desa Hilihoru,Sabtu sore 21-02-2026,sekitar pukul,17,30.wib.
Satu diantaranya berprofesi sebagai seorang sopir yang berdomisili dikecamatan Gunungsitoli Utara.
Kapolres Nias,Agung S.D.C,melalui Kasat Narkoba,Welman Hariko sitompul mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menyebut bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigakan bahwa ada transaksi Narkoba
“Kami menerima laporan masyarakat yang dapat dipercaya.
Tim operasional langsung turun kelapangan untuk menyelidiki”.ujar Welman kepada awak media Selasa,(24-02-2026).
Kronologi Penangkapan.
Welman menjelaskan, petugas mengintai mobil yang di kendarai kedua pelaku saat melintas di Desa Hilihoru.
Tanpa perlawanan berarti polisi langsung menghentikan laju kendaraan dan melakukan penggeledahan menyeluruh.
“Saat kami geledah anggota menemukan dua paket plastik transparan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penimbangan, paket tersebut masing-masing memiliki berat bruto 5,44 gram dan 1,33 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa: satu unit mobil (kendaraan pelaku), 2 unit telepon genggam, dan kartu identitas milik kedua terduga pelaku.
Asal Barang Masih misteri.
Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, kedua pria tersebut mengakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka.
Namun, mereka berdalih mendapatkan sabu tersebut dari pihak lain.
“Kedua terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang identitasnya saat ini masih dalam penyelidikan kami,”tambah Welman.
Saat ini, D.Y.Z dan B.R.G telah dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga akan melakukan tes urine serta memeriksa saksi-saksi guna mendalami jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polda Sumatera Utara tersebut.
Polres Nias menghimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. (Warasi).









