Sanksi Menanti Dibalik Pengibaran Bendera Sobek Di Cabdisdik XIII Gunungsitoli

Kupas Kriminal // Sumatera

UtaraGelombang kritik atas pengibaran bendera sobek di kantor Cabang Dinas Pendidikan ,(Cabdisdik)XIII Gunungsitoli,Sumatera Utara,semakin memanas.

Pakar Hukum Ratama Saragih SH.Menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada hari Jum’at tanggal:30/01/2026 yang lalu bukan sekedar kelalaian Administratif melainkan pelanggaran serius terhadap undang-undang.

BUKAN SEKEDAR KELALAIAN BIASA.
Ratama saragih menilai kepala Cabdisdik wilayah XIII Gunungsitoli harus memikul tanggung jawab penuh atas insiden ini.

Sebagai pucuk pimpinan di instansi birokrasi, pengawasan terhadap simbol negara di lingkungan kerja merupakan kewajiban yang tidak bisa di tawar.

Tidak ada ruang untuk alasan pembenaran. Ini bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut Marwah dan penghormatan terhadap lambang negara,” tegas Ratama kepada awak media, Minggu (8/2/2026).

Ia merujuk pada UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara, serta lagu kebangsaan dalam pasal 9 ayat (1), disebutkan secara eksplisit bahwa bendera negara wajib dikibarkan setiap hari di gedung atau kantor lembaga pemerintah termasuk satuan pendidikan.

JERATAN HUKUM DAN ETIKA PENDIDIKAN.
Lebih hijau, Ratama menyoroti pasal 24 yang melarang keras pengibaran bendera dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Menurutnya, membiarkan kain yang sobek berkibar di tiang tertinggi kantor pemerintahan dapat dimaknai sebagai tindakan merendahkan kehormatan simbol negara.

“Juga kondisi bendera sudah tidak layak namun tetap dipaksakan berkibar, itu masuk dalam ranah pelanggaran hukum ada ancaman pidana yang membayangi,” lanjutnya.

Berdasarkan pasal 66 uu yang sama setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melakukan perbuatan yang menghina bendera negara terancam hukuman:

– Pidana penjara: paling lama 5 (lima) tahun.
– denda: paling banyak RP500 juta.

PRESIDEN BURUK BAGI NASIONALISME.
Meskipun pihak Cabdisdik dikabarkan telah mengganti bendera tersebut setelah menjadi sorotan wartawan, Ratama menilai langkah itu belum cukup titik baginya, harus ada evaluasi internal yang transparan dari pemerintah provinsi Sumatera Utara.

Sangat disayangkan jika instansi yang membidangi pendidikan justru abal terhadap simbol negara hal ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi pembinaan karakter dan nilai nasionalisme generasi muda di Gunungsitoli.

“Instansi pendidikan seharusnya menjadi teladan titik jika di markas pendidikan saja simbol negara tidak dirawat, bagaimana kita bisa menanamkan kecintaan tanah air kepada para siswa?” Pungkas Ratama. (Warasi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan