Kupas Kriminal // Nganjuk
Kepala Desa, Gempol, Budi Setiyono, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, sebagai pelayan masyarakat harusnya melaksanakan tugasnya dengan baik dan bijak, justru sebaliknya dia tidak bisa menjalankan tugas dengan fungsinya. Sekarang, menjadi bumerang di sebagaian masyarakat.
Hal itu terjadi, karena warga bergejolak akibat transaksi jual beli lahan sawah kepada perusahaan belum terlunasi. itu semua diduga ulah kades Budi Setiyono, yang selama ini mempersulit tanpa alasan yang jelas, padahal perusahaan sudah ACC kepada semua warga yang mempunyai lahan tersebut, bahkan perusahaan sudah memberikan DP 20% kepada semua penjual. Kini, dan hanya tinggal menunggu pelunasan saja.
Kepala Desa Gempol Budi Setiyono, saat di konfirmasi, awak media, kenapa penjualan tanah itu sudah berjalan sesuai prosedur tinggal prosesnya pembayaran kok masih banyak prosedur yang harus dilalui,
Kepala desa Budi Setiyono, mengatakan,” kepada awak media bawah ada dua bidang tanah yang belum terealisasi oleh perusahaan jadi kami ini menunggu kepastian. Ujarnya.
Dengan jedah waktu dua Minggu awak media konfirmasi lagi kepada kepala desa, dia mengatakan,” yang mereka katakan tidak sama seperti yang di katakan dua minggu sebelumnya. Sekarang, dia mengatakan,” tinggal menunggu satu bidang tanah lagi yang harus terselesaikan dengan atas nama B. Pungkasnya.
Jual beli lahan tersebut sudah berjalan kurang lebih sembilan bulan dari tiga puluh tiga pemilik lahan tersebut, tiga belas di antaranya sudah terlunasi, dan tinggal tujuh belas yang belum terlunasi. padahal, mereka masing-masing sudah menerima DP 20%, dari perusahaan, Jadi artinya tidak ada masalah.
Saat awak media, konfirmasi pada hari Selasa 4/11/ 2025, kepada sala satu perwakilan dari tuju belas yang punya lahan terdampak.
Prawoto, mengatakan,” bahwa seluruh berkas dan proses sudah dilalui semua, mulai dari riwayat tanah, keabsahan hak milik sudah sesuai prosedur. Semuanya tidak ada masalah.
Kini yang menjadi pertanyaan saya, kenapa proses ini sampai berlarut-larut sembilan bulan belum clear, ada apa ini ini imbuhnya. Dan masih kata Prawoto. kami, sering tanyakan kepada Kades Budi Setiyono, selalu dengan alasan yang menurut saya, itu tidak mendasar, dan masih banyak alasan yang lain. Terkait jual lahan yang berinisial B itu juga sudah clear. Jadi tidak ada masyallah.
Mursito, sala satu warga yang lahannya sudah terlunasi, juga menyampaikan, saat awak media mewancarai,”dia menceritakan terkait kronologi nya ke tiga puluh tiga, lahan terdampak perluasan industri tersebut, tiga belas sudah clear dan tinggal tujuh belas belum clear.
Yang menjadi alasan, kades Budi Setiyono, terkait akses jalan, sedangkan jalan itu sudah ada tidak masalah, bahkan warga sepakat dari nilai nominal jalan itu semua di hibahkan untuk kepentingan desa.
Selain itu, masih banyak alasan alasan kades yang di sampaikan, yang menurut saya. Itu hanya meperpanjang waktu proses pelunasan.
Masih kata Mursito, kami berharap kepada pemerintah desa, untuk segera dibantu terkait proses atminitrasi.
kami sudah lelah dengan menunggu proses seperti ini, jual beli sudah berlangsung sembilan bulan belum ada kepastian, sedangkan dari perusahaan, Pak Carles tidak ada masalah terkait untuk pelunasan tersebut,”pungkasnya.(Junaidi)









