Diduga Oknum Pejabat Desa Terlibat Penebangan Kayu di Kawasan Hutan HKm Pekon Marga Jaya Pagar Dewa

Kupas Kriminal // Lampung Barat

Dugaan praktik gelap diduga terjadi di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Register 44B yang terletak di Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

Di tengah rimbunnya kebun kopi, mencuat dugaan serius bahwa duga,an oknum Peratin Marga Jaya ikut bermain gergaji — menebang dan menjual kayu dari kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi.

Informasi yang dihimpun tim media menunjukkan, aktivitas penggesekan kayu itu sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebagian warga mengaku pernah melihat langsung kayu hasil tebangan dijual ke masyarakat oleh oknum peratin.

“Yang gesek itu Peratin sendiri. Katanya untuk kebutuhan warga, tapi kami tahu itu kawasan hutan, bukan milik pribadi,” ungkap salah satu warga yang identitasnya tak ingin di publis, Selasa (4/11/2025).

Kawasan HKm Register 44B, Bukan Ladang Bisnis Pribadi

Meskipun kawasan Register 44B ini sebagian besar telah ditanami kopi dan dikelola dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), status lahannya tetap milik negara.

Setiap bentuk pemanfaatan, apalagi penebangan kayu, harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf e dan f menegaskan:

Dilarang menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin.

Dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Sanksinya diatur dalam Pasal 78 ayat (5):

“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.”

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) memberikan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi siapa pun yang menebang, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil hutan dari kawasan tanpa izin resmi.

Lebih berat lagi, jika pelaku merupakan aparatur pemerintah, maka hukuman tambahan berupa pencabutan jabatan dan pidana pemberatan dapat dijatuhkan.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan

Tindakan dugaan penebangan liar oleh seorang kepala pekon jelas menjadi tamparan keras bagi pemerintahan desa.

Seorang pejabat yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung lingkungan malah diduga menyalahi wewenang untuk keuntungan pribadi.

“Kalau aparat pekon saja yang menebang kayu kawasan, bagaimana rakyat mau patuh? Ini jelas penyalahgunaan jabatan,” ujar warga dengan nada kecewa.

Warga menilai dugaan ini bukan hanya pelanggaran hukum kehutanan, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Desakan untuk Pemerintah dan Aparat

Warga Pekon Marga Jaya meminta Dinas Kehutanan, Polisi Kehutanan, dan Polres Lampung Barat segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap penjarahan kayu di kawasan HKm Register 44B.

“Kalau benar terbukti, harus diproses hukum. Jangan ada yang kebal hanya karena punya jabatan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Selain itu, publik juga mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan evaluasi total terhadap Peratin Marga Jaya.

Pembiaran terhadap tindakan seperti ini dinilai dapat merusak wibawa pemerintahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat desa.

Publik Menanti Langkah Tegas

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Peratin Marga Jaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat dan sambungan telepon tidak mendapat tanggapan.

Kasus dugaan penebangan liar di kawasan HKm Register 44B, Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, kini menjadi perhatian publik.

Warga menegaskan agar hukum ditegakkan secara adil — tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah.(Dedi SK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan