Peredaran Obat Keras Daftar G Tanpa Resep Dokter Semakin Masif di Wilayah Hukum Tangerang Selatan Aparat Kepolisian Terkesan Tutup Mata

Kupas Kriminal // Tangerang

Maraknya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, aprazolam, heximer tanpa resep dokter diwilayah hukum Tangerang Selatan sudah sangat memprihatinkan, aparat kepolisian terkesan tutup mata.

Dampak penggunaan obat tramadol, aprazolam dan heximer tanpa resep dokter yang beredar bebas akan membuat hancur masa depan generasi bangsa ini. Karena rata-rata pelanggan obat terlarang berusia 16 hingga 35 tahun merupakan masa produktif suatu generasi.

Dari hasil pantauan dan investigasi wartawan media ini yang berupaya mencari informasi ke dalam jaringan sindikat peredaran obat daftar G diwilayah hukum Tangerang Selatan, ditemukan lebih 40 titik lokasi toko dan warung yang bebas menjual obat terlarang daftar G tanpa resep dokter ini berada hampir diseluruh kecamatan yang pada umumnya terletak dilokasi keramaian ditengah pemukiman padat penduduk setiap kecamatan.

Jaringan pengedar ini melayani pembeli sebagaimana berjualan rokok secara terbuka tanpa adanya rasa takut ditangkap pihak aparat kepolisian
Para pengedar berkedok Toko kosmetik dan warung rokok ini dimiliki oleh beberapa orang bandar yang kemudian memilih seorang pria berusia 40 tahun inisial Mk sebagai operator yang mengkoordinir biaya keamanan dan kelancaran peredaran dari pihak oknum Aparat kepolisian dari level Polsek hingga ke Mabes Polri.

Setiap akhir bulan, seluruh warung dan toko wajib menyetor 5 juta hingga 7 juta perbulan kepada pria inisial Mk sebagai koordinator yang nantinya setiap tanggal 2 awal bulan akan disalurkan ke oknum-oknum dari Kepolisian dan pihak-pihak yang berkaitan dengan kelancaran penjualan obat daftar G

Diketahui pria inisial Mk ini mengkoordinir pengamanan hampir 35 toko dan warung diseluruh wilayah Tangerang Selatan.
Dari hasil investigasi ditemukan setiap bulannya lebih dari 100 juta uang hasil penjualan haram tersebut yang dikeluarkan untuk pengamanan agar para toko dan warung bisa bebas berjualan tanpa adanya gangguan keamanan dan penangkapan dari kepolisian.(Agus salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan