Kupaskriminal // Lampung Barat
Dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana kembali mencuat di SMPN 2 Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Berdasarkan data yang diterima tim media, anggaran pemeliharaan hahun 2025 yang bersumber dari dana operasional sekolah(BOS) dicairka dalam dua tahap:
Tahap I sebesar Rp 35.507.980
Tahap II sebesar Rp 13.233.000
Total mencapai Rp 48.740.980.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Dari hasil investigasi visual, sejumlah bagian bangunan sekolah tampak belum menunjukkan perubahan signifikan.
Cat dinding mengelupas, plafon terlihat rusak, serta beberapa sudut bangunan tampak kurang terawat.
Jika anggaran pemeliharaan hampir menyentuh Rp50 juta telah direalisasikan, publik wajar bertanya: di mana hasil pengerjaan tersebut?Kepala Sekolah Berulang Kali Tidak Ada di Tempat
Saat tim media mendatangi sekolah untuk melakukan konfirmasi langsung, Kepala Sekolah yang diketahui bernama Muktar disebut tidak berada di lokasi.
Beberapa kali kunjungan dilakukan, namun yang bersangkutan belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi resmi.
Minimnya akses konfirmasi ini semakin memperkuat persepsi kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan dana publik di lingkungan sekolah.
Padahal, dana operasional pendidikan merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.
Potensi Pelanggaran Aturan Keuangan Negara Sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap penyimpangan penggunaan anggaran negara yang menimbulkan kerugian dapat berimplikasi hukum.
Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban moral dan hukum.
Jika realisasi anggaran tidak sejalan dengan kondisi fisik bangunan, maka audit menyeluruh menjadi langkah yang relevan.Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan
Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Daerah serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi anggaran pemeliharaan di SMPN 2 Kebun Tebu guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Tim Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.(Dedi SK)









