Kupas Kriminal // Jatim
Harapan sejumlah desa di Tulungagung untuk segera memiliki kepala desa (kades) definitif tampaknya harus tertunda. Pasalnya, hingga kini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung masih terganjal ketiadaan regulasi teknis dari pemerintah pusat pasca disahkannya perubahan undang-undang desa yang baru.
Kabid Bina Pemerintahan Desa Reza Zulkarnain mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Terkait Pilkades kita sekarang mengacu Undang-Undang 3 Tahun 2024 perubahan dari Undang-Undang 6 (Tahun) 2014, bahwasanya Pilkades ini untuk Tulungagung kami belum bisa melaksanakan karena belum adanya PP terkait petunjuk pelaksanaan Undang-Udang 3 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Pilkades,” ujar Reza…..
(Sujiono)








