Diduga Aparatur Pekon Simpang Sari Ikut Kebagian Bantuan Pangan Kadus Gunung Sari Menghindar Saat Akan Dikonfirmasi

Kupaskriminal//Lampung Barat

Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan kembali mencuat di Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya. Seorang aparatur pekon yang diduga merupakan Kepala Dusun Pemangku Gunung Sari RT/RW 002/004 tertangkap kamera awak media membawa dua kantong beras bantuan pangan keluar dari kantor desa pada Kamis, 4 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Awak media yang tengah meliput proses penyaluran bantuan berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapati momen janggal di akhir kegiatan. Aparatur yang diduga Kadus tersebut terlihat keluar dari dalam kantor pekon sambil menenteng dua kantong beras. Lebih mencurigakan lagi, begitu menyadari keberadaan awak media, ia langsung bergegas menjauh dan meninggalkan kantor desa, seolah enggan memberi penjelasan.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui panggilan telepon dan WhatsApp oleh media ini. Namun hingga berita diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari aparatur tersebut.

Fakta Baru: Bantuan Diduga Diterima oleh Istri Aparatur yang Memegang Banyak Jabatan Desa

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa dua kantong beras bantuan pangan tersebut diduga merupakan jatah untuk istri aparatur pekon.

Yang bersangkutan diketahui bukan hanya istri aparatur, tetapi juga memegang sejumlah jabatan penting di pekon, termasuk pengurus koperasi desa dan beberapa kepengurusan lainnya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan posisi, mengingat seseorang yang berada dalam struktur organisasi desa seharusnya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan, kecuali benar-benar memenuhi unsur keluarga miskin dan tercatat dalam DTKS.

Aturan Jelas: Aparatur Desa & Keluarganya Tidak Berhak Menerima Bantuan Pangan Jika Tidak Masuk DTKS

Bantuan pangan pemerintah diperuntukkan khusus bagi warga yang tergolong miskin atau rentan miskin, sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Aturannya sangat tegas:

1. Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 34 ayat (1): Fakir miskin dipelihara oleh negara.

➤ Bantuan hanya untuk fakir miskin, bukan keluarga aparatur pemerintahan.

2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Pasal 3 & 5: Bantuan ditujukan kepada rumah tangga miskin berdasarkan data resmi.

Pasal 39: Penyaluran harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan.

3. Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang DTKS

Aparatur desa ataupun keluarganya tidak masuk kategori penerima bantuan, kecuali benar-benar miskin dan resmi tercatat dalam DTKS.

4. Permensos Program Pangan (BPNT/CPP)

Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan DTKS, bukan jabatan atau kedekatan.

5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17–18: Pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau keluarga.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Konflik Kepentingan

Jika benar bantuan pangan tersebut diterima oleh istri aparatur yang memegang banyak posisi strategis di desa, maka hal ini dapat mengarah pada:

Pengambilan hak masyarakat miskin,

Pelanggaran etika pemerintahan,

Konflik kepentingan dalam struktur pekon,

Dugaan praktik nepotisme,

Serta penyalahgunaan jabatan.

Aparatur desa beserta keluarganya seyogianya menjadi contoh integritas, bukan justru berada dalam lingkaran dugaan penyimpangan.

Masyarakat Menunggu Tindakan Tegas

Warga berharap pemerintah pekon, kecamatan, dan instansi terkait segera:

Mengklarifikasi kebenaran informasi,

Memeriksa alur penyaluran bantuan,

Mengevaluasi data KPM,

Serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Transparansi dan kejujuran sangat dibutuhkan agar penyaluran bantuan pangan benar-benar sampai kepada warga yang berhak, tanpa permainan oknum yang memanfaatkan jabatan ataupun kedekatan struktural desa.(Dedi SK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan