Krisis Keadilan Plasma Hanya 5,4% Lahan Dihadirkan Bagi Masyarakat Di Bangka Barat

Pangkal pinang, Bangka Belitung – Di ruang rapat yang cukup formal namun berdenyut tegang, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi desa (APDESI) dan ABPEDNAS dari Kabupaten Bangka Barat. Pertemuan itu tidak sekadar seremonial: 25 kepala desa hadir membawa aspirasi masyarakat, menuntut komitmen plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari enam perusahaan sawit besar yang beroperasi dengan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 30 ribu hektare di daerah mereka, Senin (24/11/2025)

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dengan suara tegas menyampaikan inti kegundahan. Menurut data BPN, total HGU perusahaan itu mendekati 30 ribu ha. Aturan mengamanatkan alokasi minimal 20 persen HGU untuk kebun plasma dalam hal ini, sekitar 7.000 ha. Namun, kenyataannya jauh panggang dari api: baru sekitar 1.311 ha, atau 5,4 persen, yang terealisasi. “Ini sangat jauh dari kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan Nomor 98 Tahun 2013,” ujarnya.

Didit tidak hanya menyoroti angka. Ia menyebut sanksi tegas jika perusahaan tak memenuhi kewajiban, penekanan terhadap konversi lahan melalui mekanisme Nilai Obyek Pengganti (NOP), dan kebutuhan pengawasan independen. Dalam forum itu, seluruh anggota DPRD dari dapil Bangka Barat mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) sebagai upaya konkret mendesak perusahaan bertindak.

Sinar matahari sore menembus jendela balai desa, menyinari wajah-wajah kepala desa yang lelah tetapi tak menyerah. Mereka adalah kepala desa dari kampung yang tumbuh di tepi kebun sawit, tetapi belum merasakan buah komitmen perusahaan. Warga desa, tersebar di pulau-pulau kecil Bangka Barat, menunggu janji plasma sejak lama.

Bagi banyak dari mereka, kebun plasma bukan sekadar lahan. Ia adalah harapan bahwa kekayaan alam yang dibuka oleh perusahaan tidak hanya untuk korporasi, melainkan juga menyejahterakan masyarakat lokal. Namun, ketika realisasi hanya 5,4 persen dari target, harapan berubah menjadi frustrasi.

Menurut Didit, perusahaan belum menjalankan kewajiban sesuai aturan. Bila warga tidak memiliki lahan sendiri, perusahaan bisa melakukan konversi melalui NOP, yang nilai per hektarenya dihitung oleh tim independen. Tapi, kata para kepala desa, pembicaraan formal tentang konversi itu belum banyak membuahkan hasil di lapangan.

Usulan panja DPRD menjadi sinyal protes yang sangat konkret ini bukan sekadar rapat formal, tetapi upaya sistemik untuk menegakkan keadilan. “Harapan kami agar panja disetujui,” kata Didit. Sambil menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD, dia mendesak agar perusahaan segera meninjau ulang komitmen CSR dan plasma, serta menjalin dialog aktif dengan pemerintah desa.

Aturan Kewajiban Plasma dan CSR: Jarang Diikuti, Banyak Dilema

Secara hukum, perusahaan sawit diwajibkan menyisihkan minimal 20 persen dari luas HGU untuk kebun plasma masyarakat. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013, yang menjadi landasan regulasi kebun kemitraan (plasma).

Namun, kendala implementasi tidak sebatas pada niat buruk: dalam Permentan tersebut, pembangunan kebun plasma seharusnya berada di luar lahan inti perusahaan, kecuali jika terjadi konversi. Kritik muncul karena sejumlah masyarakat lokal tidak memiliki lahan sendiri yang bisa dikonversi; aturan ini membuat kewajiban plasma menjadi sulit direalisasikan bagi banyak desa.

Lebih jauh, kewajiban sosial perusahaan (CSR) di Bangka Belitung juga diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2012, yang menetapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut.

Ada kesenjangan nyata antara regulasi dan realitas. Sementara aturan mewajibkan plasma 20 persen, implementasi di lapangan sering lamban. Di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti dilaporkan Ombudsman, usulan menaikkan alokasi plasma menjadi 30 persen (untuk hak perpanjangan HGU) menimbulkan kontroversi karena potensi maladministrasi dan ketidakpastian hukum.

Kritik atas Permentan 98/2013 pun bukan hal baru. Aktivis lingkungan menyebut aturan tersebut merugikan masyarakat kecil yang tidak memiliki lahan sendiri: meskipun secara formal wajib menyediakan plasma, perusahaan boleh hanya membangun di luar HGU mereka, yang membuat akses masyarakat menjadi sangat terbatas.

Di Bangka Barat, ketidakadilan itu terasa tajam: meski total HGU besar dan potensi laba perusahaan besar, masyarakat lokal masih harus menunggu bagian dari tanah dan kemakmuran yang dijanjikan.

Usulan pembentukan panitia kerja (panja) di DPRD adalah jawaban taktis atas kegundahan warga desa dan anggota dewan. Dengan panja, diharapkan ada mekanisme pengawasan lebih kuat, renegosiasi komitmen dengan perusahaan, dan perhitungan ulang konversi lahan lewat NOP yang transparan dan adil. Jika dijalankan dengan serius, panja bisa menjadi alat mempertemukan kekuatan regulasi dan realitas, untuk merancang solusi yang tak hanya administratif tetapi substantif.

Sementara itu, desakan agar perusahaan bersikap tanggung jawab semakin mendesak bukan hanya karena kewajiban hukum, tetapi juga karena panggilan moral agar kekayaan alam tak hanya mengalir ke kantong korporasi, tetapi juga memberi kehidupan kepada desa-desa yang tumbuh di antara barisan pohon sawit.

RDP yang digelar DPRD bukan hanya forum politik; ia menjadi panggung suara rakyat yang menuntut keadilan. Kepala desa, yang akarnya melekat di tanah dan tradisi, menatap lurus ke hadapan wakil rakyat dan perusahaan dengan harapan bahwa kata “plasma” tak lagi menjadi janji kosong, melainkan realitas yang memerdekakan. Kehadiran panja bisa menjadi titik tolak: apakah ini akan menjadi bab baru dalam rekonsiliasi antara korporasi dan masyarakat, atau sekadar retorika politik sebelum janji-janji kembali menjadi hampa, tergantung pada nyali dan kesungguhan semua pihak.

Daftar Sumber

Sumber Primer (dari wawancara, aspirasi lokal):

Pernyataan Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (24 Nov 2025) bersama APDESI dan ABPEDNAS Kabupaten Bangka Barat.

Data Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 30.000 hektare milik enam perusahaan sawit (berdasarkan informasi BPN, sebagaimana disampaikan DPRD).

Sumber Literatur & Regulasi:

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. (Hukumonline)

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Buku Acuan “Kredit / Pembiayaan Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit” OJK, yang menyebutkan peraturan terkait plasma dan ISPO.

Artikel dan analisis terkait rencana alokasi plasma 30% dalam pembaruan HGU dan potensi maladministrasi (Ombudsman, Kementerian ATR/BPN). (Kompas Money)

Kritik terhadap Permentan 98/2013 yang dinilai “tidak berpihak pada masyarakat” jika mereka tidak punya lahan. (Hukumonline)

Studi kasus di provinsi lain (misalnya Riau) tentang banyak perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban plasma 20%. (Kemis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan