Kupas Kriminal // Lampung Barat
Setelah sebelumnya enggan memberikan klarifikasi, Aceng—pemilik gudang yang diduga menyimpan pupuk subsidi dalam jumlah besar di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya—akhirnya memberikan pengakuan lanjutan terkait aktivitas penjualan pupuk tersebut.
Pengakuan Awal: Papan Nama Disembunyikan di Rumah Pribadi
Dalam konfirmasi pertama, tim media menanyakan soal papan nama kios yang seharusnya terpasang sebagai identitas resmi penyalur pupuk. Namun, papan nama tersebut ternyata tidak terpasang di kios, melainkan disimpan di rumah pribadi Aceng.
Saat dimintai keterangan, Aceng berdalih bahwa papan nama tidak dipasang karena dirinya sedang mengikuti rapat penyuluhan kelompok tani di Talang Ogan.
Papan nama itu ada di rumah, bukan hilang. Saya tidak pasang karena ada kegiatan penyuluhan kelompok tani di Talang Ogan,” ujarnya.
Keberadaan papan nama yang sengaja tidak dipasang tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat, terlebih mengingat identitas kios resmi adalah bagian dari transparansi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Gudang Disebut Telah Beroperasi Tahunan
Selain itu, diketahui bahwa gudang tersebut telah beroperasi sejak bertahun-tahun lamanya, namun aktivitas dan legalitasnya tidak pernah terlihat jelas atau terbuka kepada publik. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai aturan dalam jangka panjang.
Pengakuan Lanjutan: Tak Sanggup Jual Sesuai HET
Dalam konfirmasi berikutnya, Aceng kembali memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku tidak sanggup menjual pupuk subsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Saya kalau mau jual pupuk ini harus dengan harga HET, saya gak sanggup. Kalau mau diusut, usut semua, jangan hanya saya. Selampung Barat ini sama saja,” tegas Aceng.
Pernyataan ini memunculkan spekulasi baru dan membuat masyarakat menilai bahwa dugaan pelanggaran tidak hanya terjadi pada satu titik, melainkan lebih luas.
Pertanyaan Publik: Siapa Dalang di Balik Rantai Pupuk Subsidi?
Pengakuan Aceng tentang adanya praktik serupa di berbagai lokasi memicu serangkaian pertanyaan:
Apakah terdapat jaringan yang lebih besar mengendalikan aliran pupuk subsidi?
Apakah distributor, kios resmi, atau oknum tertentu turut bermain?
Mengapa penegakan aturan terasa tidak merata?
Apakah selama bertahun-tahun ada pembiaran?
Aturan Pemerintah: Jelas dan Tegas
Menurut ketentuan pemerintah:
Pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET,
Penyimpanan dalam jumlah besar tanpa izin resmi merupakan pelanggaran,
Penjualan di luar jalur atau tidak sesuai e-RDKK dapat diproses hukum.
Jika dugaan penimbunan atau penjualan tidak sesuai ketentuan terbukti, pemilik gudang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Publik Menunggu Tindakan Tegas
Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Pertanian, dan pihak penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh, terlebih mengingat kelangkaan pupuk subsidi kerap menjadi keluhan petani.
Apakah pengakuan Aceng yang telah mengungkap berbagai kejanggalan ini akan membuka tabir dugaan jaringan besar penyimpangan pupuk subsidi di Lampung Barat?
Publik kini menunggu langkah konkret aparat berwenang.(Dedi SK)









