Dua Tambang Ilegal di Pati Ditutup Paksa Usai Dikeluhkan Warga

Kupas Kriminal // Pati

Aksi tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Dua unit tambang galian C ilegal yang beroperasi di Desa Pasucen, Dukuh Gandong, Kecamatan Trangkil, akhirnya ditutup paksa oleh tim gabungan pada Senin (17/11/2025). Penutupan ini merupakan respons langsung atas keluhan dan aduan masyarakat setempat yang sudah lama merasakan dampak negatif dari aktivitas tambang tersebut.

Bacaan Lainnya

Tim gabungan yang terdiri dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Jawa Tengah, DPMPTSP, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Pati melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi. Kedatangan mereka untuk memverifikasi serta menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan kuat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki payung hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan fakta bahwa kedua lokasi tambang tersebut memang tidak memiliki izin operasi. Saat penggerebekan, terpantau tiga unit alat berat masih berada di dua lokasi yang terpisah.

“Dari hasil pemeriksaan, lokasi tersebut belum memiliki izin. Saat tim datang, terdapat tiga unit alat berat di dua lokasi tambang,” tegas Sholeh, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Pati.

Sebagai tindakan pertama, tim kemudian memasang Pol PP line di kedua areal tambang. Pemasangan garis polisi ini sebagai penanda penghentian sementara seluruh kegiatan operasional.

Sholeh menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Peringatan keras juga disampaikan kepada para pelaku.“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat agar tidak terjadi kerusakan lingkungan lebih luas,” pungkas Sholeh. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menutup tambang ilegal yang masih nekat beroperasi.

Di lokasi yang sama, tim awak media berhasil mewawancarai seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut mengungkapkan bahwa kehadiran tambang ilegal ini sudah lama menjadi sumber keresahan.

“Tambang tersebut sudah berjalan sejak lama beroperasi dan kami mohon kepada pemerintah Pati khususnya untuk menutup tambang tersebut selamanya,” ujarnya. Menurutnya, aktivitas tambang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Warga juga menyampaikan harapan sekaligus kekhawatiran. Mereka berharap penutupan ini bersifat permanen, bukan hanya sekadar simbolis atau ‘pameritas’ (untuk pencitraan).

“Kami berharap pemerintah Pati benar-benar menutup tambang tersebut, bukan hanya sebagai pomaritas saja. Biasanya setelah dioprasi beberapa hari buka lagi,” tuturnya dengan nada prihatin.

Kekhawatiran warga ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk memastikan bahwa penutupan ini efektif dan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang bangkit kembali. Pengawasan berkelanjutan dan tindakan hukum yang tegas dinanti oleh masyarakat untuk memulihkan kondisi lingkungan dan mengembalikan ketenangan di Desa Pasucen.(Anang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan