Kupas Kriminal // Deli Serdang, Sumut
Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya,Syaputra Anugerah Gea (20).warga Dusun VI. Desa Limau Manis Tanjung morawa kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara. terus jadi sorotan publik yang mana sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan jadi tersangka oleh polres Deli Serdang.
Keluarga dan kuasa hukum dari LBH samaeri Ono niha datangi kantor Mapolres Deliserdang selasa,14,10,2025.untuk mendesak aparat kepolisian agar tidak berhenti pada pasal penerapan pasal 351 ayat(3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,melainkan juga mengungkap motip tersembunyi di balik tragedi berdarah tersebut.
Kronologis Tragis Di tengah Malam.
Peristiwa memilukan itu terjadi Minggu (24-09-2025)sekitar pukul,03,30wib,di jln Sultan Serdang,pasar IX Desa Buntu Bedimbar,kecamatan Tanjung Morawa.berdasarkan hasil penyelidikan sementara,pelaku berinisial Ss,warga Dusun X Desa Bangun sari Baru,diduga sangat keras melemparkan batu bata pada korban yang pada saat itu sedang berboncengan dengan temannya Fa yang mengendarai sepeda motor.lemparan keras tersebut menghantam sisi kiri Kepala korban hingga membuatnya terjatuh dan mengakibatkan luka parah di kepala korban.
Warga yang ada dan melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan membawa ke rumah sakit,namun nyawa korban tidak tertolong lagi,dan dinyatakan meninggal dunia.insiden tersebut meninggalkan rasa duka yang sangat mendalam dan kemarahan masyarakat yang menilai tindakan UB pelaku sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan.
Polisi tegaskan:kasus masih terus di kembangkan. Kanit Reskrim polresta Deli serdang,Iptu Jimmi depari,saat dikonfirmasi, menegaskan,bahwa masih mendalami motif dan kronologis kasus tersebut dilapangan untuk mendapatkan informasi-informasi terbaru.serta pihak kepolisian akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.
“kami dari pihak berwenang sangat berterimakasih kepada keluarga yang turut ikut membantu proses penyidikan kasus ini, yang masih terus kami kembangkan dan jika ditemukan bukti baru dilapangan, tidak menutup kemungkinan pasal akan kami tingkatkan”, ujar Iptu Jimmi depari kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih memburu teman pelaku berinisial MNP yang di duga berada di lokasi saat kejadian tersebut.”rekan pelaku akan kami kejar sampai dapat,menurut informasi yang kami dapatkan bahwa rekan pelaku tersebut melarikan diri ke daerah Aceh jika benar kami akan keluarkan status “DPO (Daftar Pencarian Orang).sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat ini,kami sedang menyelidiki dan amankan untuk dijadikan barang bukti,” tegasnya.
Kuasa Hukum:Jangan ada kesan bahwa nyawa manusia murah.Tim kuasa hukum korban yang dipimpin oleh Yudikar Zega.SH,C.NSP.menilai bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sekedar tindakan spontan.kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk menggali seluruh penyebab motif terjadinya kasus penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.kami dari kuasa Hukum korban akan memberikan bukti tambahan dan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas “ujar, Yudikar didampingi Alius Laia SH,Ledi zega SH,Siduhu Gea SH,Severius Waruwu SH, dan ,Desman Zega SH.
Tim kuasa hukum korban mengatakan bahwa siap membawa kasus ini ke tingkat pusat bila penegak Hukum di daerah tidak maksimal,”keadilan tidak bisa ditawar.kami ingin kepastian hukum”bukan sekedar formalitas,ujarnya.
Jeritan keluarga korban “Kami Hanya Ingin Keadilan”.keluarga korban yang masih mengalami duka berharap kepada pihak penegak Hukum agar serius untuk menangani kasus tersebut karena pihak keluarga masih belum merasakan keadilan sesuai dengan pasal yang diterapkan atas hilangnya nyawa seorang anak muda yang masih memiliki masa depan panjang.
“Nyawa anak kami tidak bisa diganti dengan kata ‘spontan’ kami hanya ingin pelaku dihukum dengan hukuman setimpal,dan motif dibalik kejadian tersebut dibuka secara terang Tampa ada yang disembunyikan”,ujar salah seorang perwakilan dari pihak keluarga dengan suara bergetar.
Kasus kematian tragis Syahputra Anugerah Gea kini menjadi ujian moral dan integritas aparat penegak hukum.publik berharap agar kepolisian dapat menuntaskan penyidikan Tampa pandang bulu dan menegakkan hukum secara objektif. kekerasan di jalan sekecil apapun bentuknya tidak boleh di normalisasi,sebab ini adalah perbuatan brutal apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, dan merobek rasa keadilan di mata masyarakat.(warasi).








