Polres Merangin Terima Aduan Masyarakat
Kupas Kriminal // Merangin
Laporan ini merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang dikeluarkan oleh Kepolisian, terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh Bapak Kurniawan Bin Maradi (ALM). Laporan ini merangkum kronologi kejadian, bukti-bukti yang dimiliki pelapor, dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Pada akhir bulan Juni 2025, Bapak Kurniawan menerima panggilan video call (VC) dari nomor tak dikenal sekitar pukul 22.00 WIB. Beliau tidak langsung mengangkat panggilan tersebut karena tidak mengenal nomor tersebut. Setelah itu, beliau menanyakan identitas penelepon melalui pesan WhatsApp, dan mendapatkan jawaban “NI SAYO MERY”. Kemudian, panggilan VC datang kembali, dan Bapak Kurniawan mengangkatnya karena mengira itu adalah Mery, keponakan dari saudara perempuannya. Namun, selama panggilan VC, wanita di seberang melakukan tindakan yang tidak senonoh dengan memperlihatkan bagian tubuhnya secara vulgar. Bapak Kurniawan langsung menghubungi istrinya untuk memberitahukan kejadian tersebut, dan istrinya langsung menutup panggilan dan memblokir nomor tersebut.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Juli 2025, Bapak Kurniawan menerima pesan dari seseorang bernama “Suriya” yang mengirimkan foto-foto VC yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Foto-foto tersebut telah disensor, namun Bapak Kurniawan langsung menghapusnya dan tidak membalas pesan tersebut. Namun, pada pukul 20.00 WIB, Suriya kembali menghubungi Bapak Kurniawan dan mengirimkan pesan “INI BARU SAMPE PADANG…..”. Bapak Kurniawan membalas pesan tersebut dengan “YLH BANG” dan meminta foto-foto tersebut dikembalikan. Namun, Suriya tidak membalas pesan tersebut dan tidak memberikan nomor teleponnya.
Kejadian yang sangat mengejutkan terjadi pada tanggal 21 Juli 2025. Bapak Kurniawan menemukan tautan berita online yang memuat tangkapan layar (screenshot) foto-foto VC yang sebelumnya telah dihapus. Berita tersebut seolah-olah menggambarkan Bapak Kurniawan sedang melakukan tindakan asusila dengan seorang wanita. Atas kejadian ini, Bapak Kurniawan merasa sangat dirugikan dan nama baiknya tercemar, sehingga beliau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Merangin.
Sebagai bukti pendukung laporan ini, Bapak Kurniawan menyerahkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp dan screenshot berita online yang memuat pencemaran nama baik tersebut. Pihak Kepolisian Polres Merangin, melalui Kasat Reskrim Iptu. Mulyono, S.H., akan segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik tersebut dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk memproses pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi tindakan VC yang berujung pada pencemaran nama baik.(MJanasri)









