Cabuli Adik Angkat Pengacara Gadungan Ditangkap Polres Tapteng

Kupas Kriminal // Tapanuli tengah, Sumut

Seorang pengacara gadungan berinisial Muhammad Vitalis laoli (36), warga perumahan Toho land, jln Faisal tanjung kelurahan pasar baru kecamatan pandan kab Tapanuli tengah, ditangkap polres Tapteng, setelah dilaporkan atas kasus mencabuli adik angkat berinisial ATS (16).

Bacaan Lainnya

Pelaku yang juga sering mengaku-ngaku wartawan tersebut ditangkap.di pelabuhan Pelindo Sibolga saat turun dari kapal yang membawanya dari pulau Nias Sabtu,12/07/2025.dan langsung dibawa ke polres Tapteng, sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh Risman lase, seorang aktivis yang prihatin atas korban ATS yang sempat viral di media sosial karena mengaku telah di cabuli oleh Muhammad Vitalis laoli.

Saat di periksa dihadapan penyidik, Vitalis mengaku telah mencabuli adik angkatnya yang masih pelajar sebanyak dua kali dalam bulan yang berbeda.

Saya melakukan aksi perbuatan itu pada bulan Maret 2025,sekitar pukul, 22,00wib,dan yang kedua kalinya pada bulan Mei 2025 Minggu pertama sekitar pukul,05,00wib, dirumah saya di pasar baru ujarnya dengan nada penyesalan

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut,Vitalis mengaku dan menjanjikan kepada korban akan bertanggungjawab serta meminta pada istrinya untuk berpoligami dan itupun di tunggu sampai korban tamat sekolah.

Karena dia masih sekolah dan berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas ll SMK ucapnya.sementara itu, Risman lase mengapresiasi atas kinerja Polres Tapanuli tengah khususnya kinerja Kanit perlindungan perempuan dan anak polres Tapanuli tengah,Iptu Marwan E Hasibuan dan penyidik pembantu Rahmad mendrofa yang segera menindak lanjuti atas laporan tersebut. kita juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tapanuli tengah,AKBP Wahyu Endrajaya,dan personilnya yang berhasil menangkap pelaku”,ujarnya.

Pelapor juga meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku diberi hukuman yang seberat-beratnya,karena telah merusak generasi bangsa dan anak dibawa umur apalagi saat ini korban masih pelajar. Ironisnya,korban tsb merupakan adik angkatnya sendiri. Marganya juga telah dirubah pelaku sejak kecil.Risman lase menyampaikan, dalam laporannya bahwa pelaku dilaporkan terkait tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap Anak berdasarkan laporan polisi Nomor:P/B/351/Vll/2025/SPKT/RES, TAPTENG/POL/tgl

06-juli-2025.

Dari pengakuan korban yang menceritakan bahwa pelaku telah lima kali melakukan perbuatan cabul tsb terhadap korban. Makanya saya sangat prihatin terhadap kondisi korban, ucapnya mengakhiri.(warasi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan