Kapolres Tanah Karo Diduga Biarkan Judi Warga Karo Bersama Ormas Bergerak

Kupas Kriminal // Karo

Dugaan pembiaran praktek judi di wilayah kabupaten Karo menuai protes masyarakat,dua organisasi masyarakat Karo yakni:Aliansi Karo Berantas Perjudian (Akbp). dan Persatuan Masyarakat Intelektual Karo (Permil-karo). Secara resmi melaporkan Kapolres tanah Karo kebidang propam Polda Sumut Kamis,3/7/2025.

Dalam laporan yang ditandatangani oleh:Soni Husni Ginting,Brama Ginting dan Anderson Sembiring, mereka melaporkan bahwa Kapolres tanah Karo membiarkan praktek judi serta melakukan tindakan replesif terhadap demonstran saat aksi damai yang dilakukan 5/06/2025 yang lalu.

“Kami kecewa bahwa masyarakat yang ingin memberantas perjudian justru mendapat perlakuan kekerasan,bahkan difitnah lewat media sosial resmi polres”, tegas Soni perwakilan (Akbp) .

Mereka juga menyoroti pernyataan Kapolres yang viral di media online.

“Cara paling efektip adalah jangan dekati tempat perjudian,karena jika tidak ada pemain, akan tutup sendiri”.

Menurut pelapor,kalimat pernyataan itu adalah bentuk pembiaran terselubung yang tidak pantas di ucapkan aparat penegak hukum.

Tuntutan masyarakat Karo:1.masyarakat Karo meminta agar Kapolres diperiksa atas dugaan pelanggaran Etik dan Disiplin

2.Sanksi tegas sesuai aturan internal polri.

3.Perlindungan terhadap pelapor dan masyarakat dari intimidasi.

4.Transparansi perkembangan laporan terhadap publik.

Akbp dan permil-karo menyayangkan polres yang enggan mendampingi warga untuk melakukan penyisiran terhadap lokasi judi.dengan dalih koordinasi instansi-namun Tampa aksi nyata.

“Gerakan tampa kemunafikan ini bukan sekedar protes.Ini panggilan nurani rakyat karo”, tutup Soni .

Laporan ke Propam ini disertai bukti dokumentasi aksi damai.rekaman pernyataan,serta surat permintaan pendampingan yang diabaikan, warga Karo menegaskan perjuangan akan terus berlanjut hingga praktek perjudian benar-benar diberantas.(Warasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan