Di Duga Kebal Hukum Warga Minta Kapolri Dan Kapolda Sulut Selidiki Siapa Dalang Di Belakang Pemilik Lokasi Peti Emas Oboi

Di Duga Kebal Hukum Warga Minta Kapolri Dan Kapolda Sulut Selidiki Siapa Dalang Di Belakang Pemilik Lokasi Peti Emas Oboi

Kupas Kriminal \\ Sulut

Desa Ponompiaan Kab,Bolaang Mongondow – Sulawesi Utara ( 12.03.2025 ) Lokasi Peti Tambang Emas Yang Berada di lokasi perkebunan Oboi Ponompiaan , Kabupaten Bolaang Mongondow Rupanya Sangat Kebal Hukum,Atau kah Ada Bekingan Bintang Di belakangnya .

Menerima Laporan Keluhan Warga Terkait Laporan Adanya Tambang Emas Ilegal Awak Media Langsung Menuju Lokasi Tersebut Untuk Melakukan Investigasi Dan Ternyata Benar , kami melihat Ada Sebuah Alat Berat Jenis Excavator Sedang Melakukan Pengerusakan Alam Sekitar Untuk Di jadikan Tambang Emas

Dari Keterangan Warga Bahwa Kegiatan Awalnya Mereka Membuat Jalan untuk di jadikan Akses menuju lokasi Oboi Tersebut, setelah Beberapa hari kedepan kami melihat lagi mereka sedang melakukan pembuatan Mes Untuk Para WNA dan pekerja lokal untuk nginap Sampai ketahap pembuatan Bak Pengolahan Emas .

Saya sebagai warga menyesali Kegiatan penambangan ini karena Dampaknya Kedepannya Akan Kami Terima Apa lagi Ketika musim hujan Nanti ,Apa lagi lokasi tersebut Kini Mulai Gundul akibat dari penebangan pohon besar besaran pengrusakan yang menggunakan Beberapa Alat berat jenis Excavator .

Untuk mencegah terjadinya Kerusakan alam Semakin Parah yang nantinya berdampak pada desa kami ,,
Kami sebagai Masyarakat Yang Taat Hukum ingin Meminta kepada Bapak , Kapolri Jenderal Polisi( Drs Listyo Sigit Prabowo ,Msi ) Serta Bapak Kapolda Sulut ( Irjen Pol Roycke Harry Langie ) Untuk Segera Mengambil Tindakan Hukum kepada pelaku dan WNA yang Ada di lokasi tersebut,Kini Para Pelaku Terancam Pidana dan denda yang sebagaimana tertera dalam undang undang pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan Denda seratus miliyar Rupiah ( 100.000.000.000 )
Dan pidana lainnya undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan hutan dan pengrusakan Dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah ( 100.000.000.000 ) ( F.S )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan