Sungguh Miris Puluhan Juta Anggaran Sarana dan Prasarana Dana BOS SD Negeri 1 Pura Mekar Tak Sesuai Penerapan 

Sungguh Miris Puluhan Juta Anggaran Sarana dan Prasarana Dana BOS SD Negeri 1 Pura Mekar Tak Sesuai Penerapan

Kupaskriminal//Lampung Barat

Bacaan Lainnya

Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud ,tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

SD Negeri 1 Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, merupakan sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan sangat memprihatinkan, Kamis (06/03/2025).

Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).

Agar pemberitaan tepat, akurat serta berimbang. Tim Investigasi Media melakukan konvirmasi mengenai pengunaan dana ( BOS) Bantuan Operasional Sekolah langsung kepada Kepala sekolah SD Negri 1 (satu) Pura Mekar, mengenai beberapa point yakni perawatan sekolah,

pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca. Sangat berbanding terbalik tidak sesuai kenyataan, dapat dilihat dari pelaporan aplikasi anti koropsi JAGA terdapat anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dianggarkan cukup besar.

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 30.360.000

Di tahap 2

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca

Rp 24.912.000

pemeliharaan sarana dan prasarana

Rp 29.675.000

Kami sudah melakukan pemeriksaan dari pihak inspektorat dan BPK dan saya tidak bisa ceritakan smua karna ini rahasia kami di skolah kalu mau di beritakan silahkan dan juga kalau mau di laporkan juga silahkan supaya pihak inspektorat dan BPK turun lagi ke sekolah kami mengecek kembali skolah kami. ujarnya.

Namun terlihat jelas sekolah ini sangat memprihatinkan tanpa adanya perawatan sama sekali dan terlihat biasa biasa saja patut diduga Kepala sekolah (Herawati) melakukan Mark-up Penggunaan Anggaran Dana Bos 2024.

Di sini juga kami tidak dapat keteranagn informasi bubik (KIP) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini merupakan landasan hukum yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH)diminta cek pengelolaan anggaran dana BOS SD Negeri 1 pura mekar kec gedung surian kab lampung barat.(bersambung)(Dedi sk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan