Dua Pria Di Duga Kurir Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Oku

Dua Pria Di Duga Kurir Pengedar Narkotika Jenis Ganja Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Oku

Kupas Kriminal \\ Baturaja

Satuan Narkoba Polres Oku Telah Mengamankan 1 (Satu) Orang Laki-Laki Yang Mengaku Bernama CACA HANDIKA Bin ALKABIZAR,Umur:39 Di Jl. Ir. Ibrahim Zahir Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku, Pada Hari Selasa Tanggal 25 Februari Tahun 2025 Sekitar Pukul 14.30 Wib

Dalam Penangkapan Tersebut, Polisi Berhasil Mengamankan Barang Bukti Berupa,1(Satu) Bungkus Rokok DJARUM Yang Ternyata Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Bungkus Kertas Warna Coklat Berisikan Daun-Daun Kering Diduga Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Bruto 5,92 g (Lima Koma Sembilan Dua Gram),Di Satres Narkoba Polres OKU

Kapolres OKU, AKBP ( IMAM ZAMRONI, S. I. K. , M. H.) Melalui Kasi Humas AKP ( IBNU HOLDON,) Menjelaskan Bahwa Saat Diciduk, Tersangka Sedang Berada Di Jl. Ir. Ibrahim Zahir Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU,

Pada Saat Di Lakukan Penggeledahan Seluruh Badan Serta Pakaian Yang Ditemukan Barang Bukti Berupa,1(satu) Bungkus Rokok DJARUM Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Bungkus Kertas Warna Coklat Berisikan Daun-Daun Kering Diduga Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Bruto 5,92 Gramb(Lima Koma Sembilan Dua Gram),Barang tlTersebut Diakui Sebagai Milik Tersangka.

“Barang Bukti Tersebut Diperoleh Dari Kedua Tersangka Dengan Cara Membelinya Langsung Dari Seorang Tersangka Berinisial F, Yang Pada Saat Ini Berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),”Ungkap AKP Ibnu Holdon.

Berikut Barang Bukti Yang Berhasil Di Amankan Yaitu :

1 (Satu) Bungkus Rokok Merk DJARUM Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Bungkus Kertas Nasi Warna Berisikan Daun-Daun Kering Diduga Narkotika Jenis Ganja Dengan Berat Bruto : 5,92,Gram (Lima Koma Sembilan Puluh Dua Gram).

2. 1 (Satu) Helai Celana Jeans Merk BOMBBOOGIE Warna Biru

3. 1 (Satu) nit Handphon Merk REALME Warna Biru.

Tujuan Tersangka mlMemiliki Barang Bukti Tersebut Adalah Untuk Dijual Kembali.

Atas Temuan Barang Bukti Ini,Kedua Tersangka Terancam Dijerat Dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” Tutup Kasi Humas AKP ( M. SAWALLUDDIN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan