Di Duga Pemilik Lahan 16 Hektar Kebal Hukum Lokasi Peti emas Rata Tobang Desa Lanut Bebas Beroperasi
Kupas Kriminal \\ Sulawesi Utara
Maraknya Tambang Emas Ilegal Yang Berada di Titik 16 Hektar,Rata Tobang Desa Lanut Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ,Kian Tak Terkendali Ataukah Ada Oknum Berpangkat Tinggi Di Belakangnya.Kamis ( 13.02. 2025 )
Rusak nya Alam Dan Keruhnya warna air sungai Di Sertai Bau yang Menyengat Akibat Penggunaan Barang Ilegal Berbahaya CN cianida Nitrat Jadi Contoh Betapa Amburadul nya Para Mafia Mafia Peti Yang Ada di lokasi 16 hektar tersebut ,Bahkan Gunung Dan Pohon Pohon Di Babat Habis Menggunakan Alat Berat Jenis Excavator dan alat lainnya.
Awak Media Mencoba Menggali Informasi Dari Beberapa Narasumber Yang Engan Namanya Di sebut.
Memang Benar Kegiatan Penambangan Ini Sudah cukup lama ,lihat saja Bak Untuk Melakukan Pengolahan Rendaman Emas Sudah hampir seperti setengah lapangan Bola kaki .
Saat di tanya siapa pemilik lahan 16 hektar Dan Para Pelaku ,Salah satu Narasumber Mengatakan pemilik lahan ini Adalah,Mr Lukas alias Deden Suhendar,Dan ( J.M ) alias Jumin ( F.S ) Feki ( mas Ruri ) ( mas Edi ) ( IP ) Ivan pasla ,Kesemuanya adalah Pemilik modal dan pelaku Peti Yang Katanya Kebal Hukum .
Tidak Hanya itu saja , Lokasi 16 hektar Ini Sering Di jaga oleh Beberapa Oknum Bersenjata Lengkap ,Kami sebagai warga Merasa Heran ,kenapa Lokasi Peti ilegal kok ada yang jaga pakai Seragam Dan membawa Bersenjata.
Kini Dampak kerusakan lingkungan Sangat besar kami lihat,Tidak menutup kemungkinan Rumah Harta benda dan nyawa kami setiap waktu pasti terancam Akibat ulah para mafia peti yang sudah seenaknya memporak porandakan Gunung Beserta isinya,tutup Narasumber.
Dengan adanya pertambangan emas ilegal ini Negara Telah Di rugikan Milyar Bahkan bisa Ratusan Milyar,selama beberapa tahun ini ,
Terkait Laporan Masyarakat Sekiranya Bapak Kapolri Indonesia,( Jenderal Polisi Drs.Listiyo sigit Prabowo Msi ) Bersama Panglima TNI Bpk ( Jendral Agus Subiyanto) Dan Kapolres Boltim ( AKBP.Sugeng setia Budi.S.I K ,M.tr.Opsla ) Untuk Segera Mengambil Tindakan kepada Seluruh pelaku tersebut.
Kini Para pelaku terancam Penjara Dan Denda sebagaimana yang tertera dalam undang undang pasal (35) pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak seratus miliyar ( 100.000.000.000 )
Dan pidana lainnya undang undang nomor 18 tahun 2013, Tentang pencegahan pemberantasan hutan dan pengrusakan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan Denda seratus miliyar ( 100.000.000.000 ) ( Fitria )









