Kebal Hukum Di Duga Tambang Peti Emas ( Ilegal ) Milik Cukong ( China ) Di Desa Tolondadu Bebas Beroperasi 

Kebal Hukum Di Duga Tambang Peti Emas ( Ilegal ) Milik Cukong ( China ) Di Desa Tolondadu Bebas Beroperasi

Kupas kriminal \\ Sulut

Makin Maraknya Peti Emas Ilegal Yang Beroperasi Di Beberapa Tempat Tidak Tersentuh Hukum Sama sekali ,Ataukah Ada Oknum Berpangkat Tinggi Di Belakangnya.

Mendengar adanya laporan masyarakat,Awak Media Mencoba melakukan penelusuran ke salah satu pertambangan Tampa izin ( PETI ) Yang berada di desa Tersebut ( jumat.10-01-2025 ) Sungguh sangat menghawatirkan,Apa Lagi Lokasi tambang Ini Berada Di Belakang Perkampungan Warga yang di bawahnya terdapat sungai yang sering di pakai warga untuk keperluan sehari-hari,Yang Tidak Menutup kemungkinan bisa mengancamnya keselamatan warga

Menurut keterangan beberapa Narasumber yang tidak mau namanya di sebutkan, Bahwa penambangan emas ilegal ini tidak mempunyai izin ,Dan berada di wilayah hukum polres Resort Bolaang Mongondow Selatan,Dan setau kami Yang mengelola lokasi tambang ini Adalah Warga China ( Mr VIN )

Kami sering melihat Mereka terang terangan melakukan penambangan emas tersebut mengunakan Alat Berat Jenis Excavator Dan Mobil Operasional Lainnya , Tetapi sampai sekarang Mereka tidak pernah di tindak seakan kebal hukum ,Ada apa gerangan…?

Untuk itu kami sebagai warga desa meminta supaya bapak Kapolri, ( Jendral Listiyo Sigit Prabowo) Dan Bapak Presiden RI ( Prabowo Subianto ) Untuk Mengambil Tindakan Tegas kepada pelaku dan yang mem backup nya,Tutur narasumber.

Padahal sudah jelas jelas dalam pasal 158 menyebutkan orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun ,dan denda paling banyak ( 100.000.000.000 ) seratus miliyar, sungguh sangat fantastis dendanya .( FS )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan