Waka (Kompol Yulfikri, S.H.,) Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Musi 2024 Di Polres OKU

Waka (Kompol Yulfikri, S.H.,) Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Musi 2024 Di Polres OKU

Kupas Kriminal \\ Baturaja

Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Oku Dalam Rangka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Operasi “ Lilin Musi Tahun 2024 “ Menjelang Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Oku Mengeluarkan

Surat Perintah Yang Sudah Di Tanda Tangani Langsung Oleh Kapolres Oku Akbp ( Imam Zamroni, S.I.K., M.H.,) Serta Para Tim Anggota Personel Juga Dilibatkan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Pada Tanggal 21 Desember 2024 Sampai Tanggal 02 Januari 2025 Di Halaman Polres Oku.

Adapun Didalam Surat Perintah Ini Polres Oku Juga Melibatkan/ Meminta Bantuan Kerjasama Kepada

TNI/Stakeholder Untuk Menggelar Opersasi Kepolisian Terpusat Dengan Sandi ” Operasi Lilin 2024″

Pelaksanaan Itu Akan Berlangsung Selama (13) Hari Mulai Dari Tanggal 21 Desember 2024 Sampai 2 Januari 2025 Operasi Ini Melibatkan (141.605) Personil Polri, (13.826) Personil TNI Serta (52.332) Personil Dari Stakeholder, Selain Itu Masih Ada Tambahan (67.030) Personil TNI Untuk Membantu Sehingga Total Keseluruhannya Sebanyak (80.856)Tim Personil TNI Yang Disiagakan)Dilibatkan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Operasi Musi Lilin 2024 Ini .

Selanjutnya Polri Sudah Membangun (2.794) Posko Yang Terdiri Dari Masing-Masing (1.852) Pos PAM, 735 Pos Yan,Dan 207 Pos Terpadu Yang Sudah Tersebar Di Seluruh Wilayah Guna Menjamin Keamanan Pada Di Setiap Objek Pengamanan,Seperti Gereja,Pusat Perbelanjaan Terminal, Stasiun, Pelabuhan, Bandara,Bahkan Tempat Wisata Maupun Lokasi Perayaan Tahun Baru Pos Yang Di Tentukan Ini Diharapkan Mampu Memberikan Pelayanan Prima/Pengamanan Secara Optimal Bagi Seluruh Masyarakat .

Puncak Arus Mudik Diperkirakan Akan Terjadi Pada Tanggal 21 Dan Tanggal 28 Desember 2024 Sedangkan Puncak Arus Balik Diprediksi Akan Terjadi Pada Tgl 29 Desember 2024/

Tanggal 1 Januari 2025 Maka Dari Itu, “Kapolres Oku Berharap Kepada Seluruh Rekan-Rekan Dapat Mewaspadai Berbagai Potensi Kerawanan Baik Pada Jalur Penyeberangan, Jalur Tol Dan Arteri, Serta Kepadatan Pengunjung Di Lokasi Wisata Menindak Lanjuti Hal Tersebut, Polri Melalui Korlantas Bersama Dengan Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, Serta Dijen Bina Marga, Telah Menerbitkan Surat Keputusan Bersama Yang Mengatur Tentang Rekayasa Lalu Lintas, Penyeberangan Laut, Delaying System Dan Buffer Zone, Pemberhentian Sementara Pekerjaan Proyek Konstruksi Dan Penutupan Serta Pengalihfugsian Sementara Lokasih Penimbangan Kendaaran.

Kapolres Oku Menyampaikan Yang Di Hormati

(1)Bupati Oku / yang Mewakili

(2) Dandim 0403 Oku / Yang Mewakili

(3) Ketua DPRD Kabupaten Oku / Yang Mewakili

(4) Kejari Baturaja / Yang Mewakili

(5) Ketua Pengadilan Negeri Baturaja / Yang Mewakili

(6) Kasat Pol-pp Kab Oku

(7) Kadishub Kab, Oku

(8) Kadinkes Kab. Oku

(9) Kadin PBK Kab. Oku

(10) Kadin PU PR Kab. Oku

(1) Kadin Periwisata Kabupaten Oku

(12) Kadin Kemenag Kabupaten Oku,””” Ujar Kapolres OKU. (M .SAWALLUDDIN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan