Praktisi Hukum Soroti Lampu Penerangan Jalan Desa Wayamiga Tanggung Jawab Bupati Halsel

Kupas Kriminal//Halmahera selatan

Gegara tidak ada lampu penerangan jalan rawan terjadinya tindakan kriminal dilakukan para pelaku tak di kenali (OTK) saat beraksi di malam hari sepanjang jalan raya depan Kampus Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, itu dapat membahayakan keselamatan Warga yang melintasi menggunakan kendaraan roda 2 dan pejalan kaki.

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini, Praktisi hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly, SH., CMLC, menyerukan lampu jalan yang berada di Desa Wayamiga tepatnya depan kampus sampai menuju pada Desa Babang itu sepertinya belum ada perbaikan dari pemerintah Kab. Halsel,

sebab terlihat kalau yang ada didepan kampus dan jalan menuju Babang itu lampu jalan masih terlihat belum aktif/mati. Ini yang saya lihat pada saat melewati jalan tersebut. Jelas Mirjan

Padahal beberapa bulan lalu itu sudah ada keluhan dari masyarakat karena ada beberapa kali kejadian seperti penjamretan oleh orang tidak dikenal (OTK), yang tiba-tiba muncul dilokasi jalan, dengan adanya masalah tersebut,

seharusnya Bupati Halsel sudah harus mengambil tindakan berupa perbaikan lampu-lampu jalan yang rusak itu, dan ini harus jadi atensi khusus buat Bupati Halsel,

karena ini merupakan tanggung jawab sebagai kepala Daerah yang merupakan bagian dari pelayanan publik tentang penerangan lampu jalan, karena ini demi keselamatan dan kenyamanan bagi masarakat yang melintasi jalan tersebut.

Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 47 Tahun 2023 Tentang Alat Penerangan Jalan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) penyelenggaraan alat penerangan jalan meliputi beberapa kegiatan berupa, Pemeliharaan dan Penggantian dan pada ayat (2) huruf C menyebutkan Bupati, untuk jalan Kabupaten dan jalan Desa.

Sedangkan pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan Pemeliharaan Alat Penerangan Jalan dilakukan secara berkala dan insidental dan pada ayat (2) menyebutkan dilakukan paling sedikit 6 bulan sekali dan pada ayat (3) Pemeliharaan secara insidental dilakukan jika ditemukan adanya kerusakan pada Alat Penerangan Jalan.

Untuk itu saya berharap agar Bupati Kab. Halsel untuk segera berkordinasi dengan dinas-dinas terkait agar memperbaiki lampu-lampu jalan yang berada dilokasi tersebut, karena ini bagian dari Palayanan Publik dan bentuk tanggung jawab sebagai kepala Daerah demi keselamatan dan kenyamanan bagi masarakat yang melintasi dijalan tersebut. keselamatan bagi Masarakat pengguna kendaraan roda 4, roda 2 dan pejalan kaki antara desa. Harap Mirjan.

(Jurnalis/And).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan