Larangan Pada Bendera Merah Putih Pelanggar Bisa Didenda Rp 500 Juta

Kupaskriminal//lampung barat.

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), bendera merah putih mulai menghiasi seluruh sudut kawasan permukiman dan perkantoran. Pemasangan bendera merah putih merupakan salah satu bentuk suka cita akan perayaan kemerdekaan Indonesia. Namun yang perlu diketahui, terdapat sejumlah larangan terkait penggunaan bendera merah putih. Larangan ini juga memuat pidana bagi pelaku yang melanggar.

Dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan beberapa hal terkait larangan terhadap bendera merah putih, setiap orang dilarang untuk: Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih dan
hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

larangan pemasangan bendera merah putih.

Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

dalam keadaan tertentu, bendera merah putih dapat dipasang pada malam hari. Khusus Hari Kemerdekaan RI atau setiap 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan sebagai peringatan. Selan itu, merujuk Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023,

masyarakat juga diimbau memasang bendera selama satu bulan penuh, yakni pada 1-31 Agustus 2024.Saat peringatan Hari Kemerdekaan, bendera merah putih wajib dikibarkan oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, dan satuan pendidikan.

Bendera juga wajib ada di transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia, serta kantor perwakilan RI di luar negeri. Khusus HUT RI.

pemerintah daerah dapat memberikan bendera merah putih kepada masyarakat kurang mampu untuk dipasang di rumah masing-masing.

Pewarta(Dedi iskandar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan