Kadis Dukcapil Halsel Tegaskan Pemalsuaan Dokumen WNA Tanggung Jawab Sekdes Kawasi.

Kupas Kriminal // Halmahera Selatan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, mempertegas soal kasus pemalsuan dokumen pernikahan warga negara asing (WNA) asal China, bukan perbuatan pihaknya yang melakukannya.

“Saya pertegaskan, terkait dugaan pemalsuan dokumen pernikahan WNA asal China adalah tanggung jawab Desa Kawasi yang mengeluarkan dokumen tersebut,” kata Kadis Capil Halsel, Kader Noh saat di wawancara di ruang kerjanya pada Kamis (01/08/2024) sekira pukul 09:25 Wit.

Bacaan Lainnya

Menurutnya jika Sekdes Kawasi yang mengeluarkan dokumen tersebut maka dialah yang harus mempertanggug jawabkan semua itu sebab dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Kawasi sebagai syarat pernikahan di gereja bukan di Dinas Capil.

“Dengan adanya kasus tersebut, maka segala resiko hukumnya ditanggung oleh Desa dalam hal ini sekdes Kawasi dan pihak gereja yang telah memproses pernikahan antara warga negara asing dan warga Indonesia di Desa Kawasi,” tegas Kadis.

Apa lagi dokumen yang dikeluarkan menyebut WNA tersebut memiliki dua (2) alamat yaitu Desa Kawasi dan Desa Amasing Kota. Hal ini sangat tidak boleh terjadi karena itu salah, sedangkan korban perempuanya di Desa Kawasi sudah lebih dari satu orang sesuai yang dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

Lanjutnya, “Kalau kami sebatas menerima syarat akta nikah yang dikeluarkan pihak gereja di kawasi, untuk di sahkan berdasarkan beberapa persyaratan yang di ajukan ke kami sehingga di proses mengesahkan pernikahannya, dan itu dapat kami pertanggung jawabkan,”

“Untuk itu saya pertegaskan kembali bahwa kesalahannya ada di pemerintah Desa Kawasi yang mengeluarkan dokumen tersebut,” terangnya.

Diketahui, dugaan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan oleh sekdes Kawasi Kec. Obi Halsel Inisial FD, sebagai syarat pernikahan WNA dan WNI atas nama Sul. Zoepeng dan mempelai wanita Sesin Milna Totononu, berdasarkan surat SKAN nomor: 296/04/DK/V/2024. pada tanggal 16 Mei 2024 lalu.

Terkait hal ini, sekertaris Desa Kawasi (FD) belum menanggapi ketikan di hubungi awak media via pesan chat whatsapp.

Hingga berita ini dinaikan yang ke 5 kalinya belum di respon oleh yang bersangkutan dan masih dalam upaya konfirmasi.

(Jurnalis/Andi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan