Kasus Kminal//Malut
Halmahera Selatan. Propam Mabespolri Dan Propam Polda Maluku utara, harus bergerak cepat mengambil ahli kasus tindak pidana penyerobotan lahan Warga yang di laporkan korban kepada polres Halmahera Selatan telah di keluarkan surat pemberhentian penyelidikan perkara (SP3) pada tahun 2023 lalu.
Kasus tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT Harita Grup berlokasi di Desa Kawasi Kec. Obi Halmahera Selatan. Pemilik lahan Arif La Awa, Warga Kec Obi telah melakukan pengaduan resmi ke polres Halsel pada tanggal 04 september 2024 berdasarkan bukti surat kepemilikan lahan tahun 1978.
Aduan tindak pidana penyerobotan lahan tersebut Katan Arif La Awa, tidak sesuai mekanisme hukum terkait pemberhentian kasus (SP3) yang dikeluarkan polres Halmahera Selatan, dengan surat nomor: SPPP/02/II/2024/reskrim, tertanggal 22 Februari 2024.
Sementara, istri dari Arif La Awa yakni Ny Dewi La Awa, membenarkan bahwa terkait kasus ini pihak PT Harita Grup telah mengakui semua perbuatan tindak pidana penyerobotan lahan.
Petinggi PT Harita Grup telah mengakui melakukan penyerobotan lahan sehingga kami selaku korban di panggil ke perusahan untuk mediasi. Kata Ny Dewi, pada Media Kupas Kriminal. Kamis (27/06/24).
Dalam mediasi penyelesaian kasus tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Obi dan sejumlah petinggi PT Harita Bapak Hasto (Ho), Dimas (Ho), dan beberapa orang lainnya sebagai saksi, serta pihak keluarga korban turut hadir pak Irwan, Nurdin Mustari, suami saya Arif La Awa, dan saya sendiri seperti terlihat dalam foto.
Pada kesempatan itu juga Bapak Hasto meminta penawaran ganti rugi lahan kami sebesar Rp.1 miliyar rupiah dengan luas lahan satu hektar setengah dari jumlah total lahan milik kami 15 hektar. Ungkap Dewi.
Akan tetapi kami tolak penawaran itu karena belum dilakukan pengukuran ulang sehingga saya sempat meminta sebelum di adakan pembayaran terlebih dulu dilakukan pengukiran ulang lahan satu hektar setengah yang mau di bayar pihak Harita, namun permintaan kami di tolak.
Anehnya lagi kata Ny Dewi, ketika mediasi di tanggal 25 juni 2024 tidak ada solusi penyelesaian masalah,
malah kami sebagai korban di laporkan ke polres Halsel oleh petinggi PT Harita terkait tindak pidana menghalangi kegiatan pertambangan berdasarkan surat permintaan keterangan yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Halsel dengan surat nomor:B/273/ Vl/2024/reskrim.
Ungkap Dewi.
Terkait hal ini, Ny Dewi bersama keluarga besarnya dari pulau Obi Halsel meminta agar kasus tersebut tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan kerugian materil maupun imateril maka kami meminta Propam Mabespolri bersama-sama dengan Propam Polda Maluku Utara dibawah pengawasan Kompolnas RI agar secepatnya mengambil ahli kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polres halsel. Tegasnya.
Sementara kapolsek Laiwui Kec. Obi Halsel Ferizal Adi.P., STrK, SIK di konfirmasi melalui sambungan telfon membenarkan bahawa adanya permintaan penawaran pembayaran ganti rugi lahan dari PT Harita Grup.
Iya benar ada penawaran ganti rugi lahan dari PT Harita Grup kepada pemilik lahan, namun tidak di sangupi ganti rugi yang di minta oleh pemilik lahan sehingga dalam mediasi belum ada titik temu. Terang kapolsek.
Terpisah, pihak PT Harita Grup belum ada tanggapan hingga berita ini di naikan masih dalam upaya konfirmasi.
(Jurnalis/Andi).








